JAKARTA,– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.
Ketua KPU Jeneponto, Asming, bersama empat komisioner lainnya—Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat—terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

Sidang dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, yang menegaskan bahwa KPU Jeneponto dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

Dalam sidang perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menemukan bahwa salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah tidak segera menyelesaikan dugaan kecurangan terkait daftar hadir pemilih.
Terdapat 118 daftar hadir pemilih yang telah ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 002, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto, sebelum pemilih hadir di lokasi.
“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta empat anggota lainnya, yaitu Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat,” ujar Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.
Keputusan ini diambil setelah DKPP mempertimbangkan berbagai fakta persidangan dan laporan yang diajukan oleh Hardianto Haris, yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.
DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Ratna menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.
Lambannya respons dalam menangani isu-isu yang mencederai prinsip demokrasi menjadi perhatian utama dalam putusan ini.
“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota DKPP dan dibacakan dalam sidang kode etik yang terbuka untuk umum pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025,” pungkas Ratna.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Dengan sanksi ini, diharapkan ada perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang agar kepercayaan publik terhadap institusi pemilu tetap terjaga.
(Laporan Redaksi OborJkt)

