JAKARTA, – Komisi I DPR RI secara bulat menyetujui untuk membawa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama Pemerintah yang membahas pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI. Rapat digelar di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).
Rapat diawali dengan penyampaian pandangan dari seluruh fraksi di Komisi I DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PAN.

Seluruh fraksi menyatakan kesepakatan tanpa memberikan kritik terhadap RUU TNI.
Setelah mendengar semua pandangan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta persetujuan peserta rapat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.
“Saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang? Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat serentak.
Utut menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI telah melibatkan semua pihak terkait, sehingga dinilai layak untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Kita sudah mengundang semua stakeholder. Terakhir, kita telah menyelesaikan rapat Panja, dilanjutkan dengan tim perumus dan tim sinkronisasi”
Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar politikus PDIP tersebut.
Revisi UU TNI akan mengatur beberapa perubahan signifikan, termasuk penambahan tugas pokok TNI.
Di antaranya, TNI akan diberi tanggung jawab untuk mengatasi ancaman siber serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.
Meskipun sempat diusulkan agar TNI memiliki otoritas dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, usulan tersebut tidak disepakati dalam rapat Panja pada Senin (17/3/2025) malam.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur tentang kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun. Berikut adalah 15 kementerian/lembaga yang tercakup:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Rapat hari ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Dengan kesepakatan ini, RUU TNI akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
(Laporan Redaksi OborJkt)

