JAKARTA– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI.
Hal ini terutama terkait dengan perubahan Pasal 47 ayat (2) yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 16 kementerian atau lembaga negara.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai kebijakan ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan pemisahan peran TNI dan Polri serta menempatkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Ia juga menyoroti kemungkinan Presiden Prabowo membuka lebih banyak ruang bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil di masa depan.
“RUU ini disusun dengan pembatasan partisipasi masyarakat sipil dan minim transparansi.”
“Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, revisi ini berisiko menghidupkan kembali praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Atnike pada Rabu (19/3/2025).
Komnas HAM telah melakukan kajian pada 2024 terkait revisi UU TNI dan menemukan sejumlah isu fundamental yang dapat berdampak pada hak asasi manusia, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Komnas HAM menegaskan bahwa revisi ini seharusnya memperkuat profesionalisme TNI dalam sektor pertahanan, bukan malah memperluas kewenangan mereka di ranah sipil.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) guna disahkan menjadi undang-undang.
Semua fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, dan PAN, menyatakan persetujuannya tanpa ada penolakan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menepis kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI dan menyatakan bahwa revisi ini justru bertujuan untuk membatasi peran prajurit aktif dalam jabatan sipil agar tetap sesuai dengan fungsi utamanya.
“Hal-hal yang berkaitan dengan kembalinya dwifungsi TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi. Justru dengan UU ini, peran TNI akan lebih terarah dan supremasi sipil tetap berjalan,” ujar Dave.
Mengenai aksi demonstrasi penolakan RUU TNI, Dave menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.
Sementara itu, beberapa pihak tetap mengkritisi revisi UU TNI ini, dengan menyoroti potensi meningkatnya peran militer dalam ranah sipil dan menurunnya pengawasan terhadap supremasi sipil dalam pemerintahan.
Dengan disepakatinya RUU TNI oleh DPR, polemik ini masih akan terus berlanjut di tengah sorotan publik dan masyarakat sipil.
(Laporan Redaksi OborJkt)


