JAKARTA,—Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari keanggotaan kepolisian.
Keputusan pemecatan ini diambil melalui sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Senin, (17/03/25).
Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbukti melakukan pelanggaran berat terkait pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap Fajar berlangsung selama enam jam.
Dalam sidang tersebut, Fajar dinyatakan bersalah atas sejumlah perbuatan tercela, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Selain itu, Fajar juga terbukti merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
โPelanggar (Fajar) pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT, telah melakukan perbuatan tercela berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta mengonsumsi narkoba,โ ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabe Polri, Jakarta, Senin (17/3/25).
Atas perbuatan tersebut, majelis sidang KEPP secara bulat menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Fajar.
โPertama, menyatakan bahwa perbuatan pelanggar (Fajar) sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif diputuskan bahwa pelanggar (Fajar) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH (dipecat) sebagai anggota Polri,โ tegas Trunoyudo.
Putusan sidang KEPP tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Inspektur Jenderal (Irjen) Merdisyam selaku Irwasum Polri.
Meskipun Fajar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, pihak kepolisian meyakini bahwa banding tersebut tidak akan mengubah keputusan yang telah diambil.
Sebelumnya, pada Kamis (13/3), Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, telah mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Ketiga korban anak di bawah umur tersebut berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar juga diduga merekam aksi pelecehan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di darkweb.
Selain itu, Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba.
Kasus ini mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik dan hukum.
Pemecatan Fajar menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
(Laporan Redaksi OborJkt)

