MAKASSAR — Suasana tegang mewarnai proses eksekusi pengosongan lahan hasil lelang di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis siang. Kamis (25/09/25)
Panitera Pengadilan Agama Makassar yang datang dengan kawalan ketat aparat kepolisian dihadang oleh keluarga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Lahan yang menjadi objek sengketa seluas 106 meter persegi itu berdiri sebuah ruko empat lantai milik Hj. Suharni (63), yang juga dikenal sebagai pemilik warung legendaris Coto Gagak.

Massa yang menolak pembacaan risalah lelang berdiri berhadapan langsung dengan polisi, membuat situasi kian panas.
Kericuhan pecah ketika aksi saling dorong tak terelakkan. Bahkan, kursi dan tangga kayu sempat dilemparkan ke arah aparat.
Polisi kemudian bertindak cepat dengan mengamankan tiga warga yang dianggap sebagai provokator.
Meski sempat diwarnai perlawanan, aparat dari Polsek Mariso yang dibantu Sabhara Polrestabes Makassar akhirnya berhasil mengendalikan keadaan. Panitera pun tetap membacakan risalah lelang hingga tuntas.
Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono, menegaskan bahwa pengamanan berjalan sesuai prosedur dan eksekusi pengosongan lahan telah diselesaikan.
Laporan : Iksan

