SUNGGUMINASA– Polemik kepemilikan Danau Balanglabbua kembali mencuat. Ketua Umum DPP Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (L-PARI), Aslan Dg. Rapi, menegaskan bahwa danau yang terletak di Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa itu bukanlah milik Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa, melainkan aset rakyat.

“Asal-usulnya jelas, danau itu bukan tercatat sebagai aset Polbangtan. Klaim mereka hanya berdasarkan histori penggunaan, bukan bukti hukum kepemilikan,” tegas Aslan, Kamis (28/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Danau Balanglabbua pada mulanya hanyalah rawa-rawa tak produktif.
Karena rawan aktivitas ilegal, Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Gowa – sebelum berubah nama menjadi Polbangtan – menggandeng masyarakat sekitar untuk melakukan reboisasi dan pengelolaan.

Warga menanam ribuan pohon mahoni, menggarap lahan secara manual, bahkan mengubah rawa tersebut menjadi kolam produktif berisi ikan.
Sekitar tahun 2005–2006, sebuah Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani antara masyarakat setempat dengan Kementerian Pertanian RI, difasilitasi STPP Gowa.
MoU itu memberikan hak pengelolaan danau kepada komunitas warga selama mereka bersedia mengurus dan menjaganya.
Namun, setelah danau berubah menjadi kawasan hijau produktif dan ribuan pohon mahoni bernilai ekonomi, pihak Polbangtan Gowa justru mengambil langkah kontroversial.

Warga yang selama ini mengelola dikabarkan “diusir” secara halus dengan kebijakan sewa lahan yang tinggi, sehingga mereka terpaksa mundur.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menegaskan, “Itu danau memang tidak masuk dalam peta sertifikat Polbangtan. Pegawai lama pun tahu soal itu.”
Saat dikonfirmasi, pejabat pengelola lahan Polbangtan Gowa, Andy memilih irit bicara.
“Bukan kewenangan saya, silakan hubungi bagian umum,” ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah Danau Balanglabbua benar aset negara di bawah Polbangtan, atau sejatinya aset rakyat yang dirampas atas nama lembaga?
Laporan: Paiskan-Obor


