GOWA — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Andi Sudirman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Sitti Husniah saat ini berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Karena itu, pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
“Selama yang bersangkutan belum ditahan, pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Andi Sudirman.
Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan proses hukum terhadap Sitti Husniah masih berjalan. Sejumlah langkah hukum telah dilakukan setelah penetapan tersangka melalui gelar perkara bersama Kortastipidkor Polri dan Polresta Gowa.
Jufri mengatakan, kemungkinan penahanan terhadap Sitti Husniah akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta sikap tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Selama ini Saudari HT masih kooperatif dan bisa diajak kerja sama. Kami minta beliau tetap mematuhi aturan agar semuanya berjalan lancar,” ujar Jufri.
Menurut Jufri, apabila tersangka tetap kooperatif, penyidik tidak serta-merta melakukan penahanan.
“Nanti kita lihat situasi ke depan. Kalau memang tidak perlu penahanan, tidak akan kita laksanakan,” katanya.
Apabila nantinya Sitti Husniah ditahan, Wakil Bupati Gowa akan menjalankan tugas pemerintahan sementara untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan hingga diterbitkannya surat penetapan Pelaksana Tugas (Plt) sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim-oborbangsa)

