GOWA, 28 September 2026 — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa mulai mengarah pada penelusuran aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan sejumlah proses perizinan.
Polda Sulawesi Selatan menyebut penyidikan perkara yang mencakup pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perizinan lainnya itu telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan penyidik telah menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan sejumlah ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Didik.
Penyidikan dilakukan tim Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa. Sebanyak 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.
Perkara ini tidak berdiri pada satu peristiwa tunggal. Penyidik mengurai sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT yang disebut berkaitan dengan PT Royal Persada dan PT Renjana.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh HT yang menurut penyidik kemudian dikaitkan dengan pembayaran rumah pribadi dan pembelian sebuah Toyota Hiace.
Rangkaian ketiga menyangkut pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
Pada bagian ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang kemudian dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa pada 2025. Dana tersebut juga diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Adapun rangkaian keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino. Penyidik masih mendalami permintaan dana sponsor yang disebut dilakukan oleh HT.
Empat rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga pada bagaimana uang yang diduga berasal dari rangkaian perkara tersebut kemudian digunakan atau dialihkan ke bentuk aset tertentu.
Penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
Polda Sulsel menyebut telah menyita satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar. Rumah tersebut disita bersama dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumen kepemilikannya.
Selain dua properti tersebut, satu unit Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta turut disita.
Jika hanya mengacu pada nilai yang disampaikan penyidik, tiga aset tersebut mencapai sekitar Rp5,582 miliar.
Namun, nilai penyitaan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan total kerugian negara maupun keseluruhan nilai perkara. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antara aset, sumber dana, dan rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.
Penyidikan belum berhenti pada satu tersangka
Setelah menetapkan HT sebagai tersangka, penyidik mengambil sejumlah langkah lanjutan.
Polda Sulsel menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor dan kepada Gubernur. Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri.
Di saat bersamaan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurut Jufri, pendalaman dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dugaan upaya mendatangi maupun memengaruhi saksi.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Jufri.
Konstruksi perkara yang disampaikan Polda Sulsel juga tidak berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik menerapkan ketentuan terkait dugaan penerimaan yang masuk dalam kategori pemerasan dan/atau gratifikasi. Selain itu, dugaan TPPU turut dimasukkan dalam konstruksi perkara.
Kehadiran dugaan TPPU membuat penelusuran aset menjadi bagian penting dari proses hukum. Dalam konteks ini, penyidik perlu mengurai hubungan antara dugaan penerimaan uang dengan aset yang kemudian ditemukan atau disita.
Polda Sulsel menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Untuk dugaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya pihak yang bersangkutan.
Titik penting perkara ini selanjutnya berada pada pembuktian hubungan antara setiap peristiwa perizinan, dugaan penerimaan uang, penggunaan dana, serta aset yang telah disita.
Penyidik masih harus mendalami siapa yang memberikan uang, dalam konteks apa pemberian tersebut dilakukan, bagaimana proses perizinan berlangsung, serta apakah terdapat hubungan langsung antara pemberian uang dengan kewenangan atau keputusan dalam proses perizinan.
Pada saat yang sama, dugaan penggunaan dana untuk membeli aset juga perlu dibuktikan melalui rangkaian transaksi dan dokumen keuangan.
Penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, konstruksi perkara masih dapat berkembang seiring pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, serta penelusuran aliran dana dan aset.
Polda Sulsel menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (Diah-oborbangsa)

