SUNGGUMINASA – Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa akhirnya menjerat tiga orang tersangka.

Padahal, kasus ini sudah bergulir sejak 2023 dan sempat mangkrak tanpa kejelasan selama dua tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Muhammad Ihsan, menyebut penetapan tersangka baru bisa dilakukan usai menerima hasil audit kerugian negara. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar.
“Tiga orang resmi kita tetapkan tersangka setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar empat hari lalu,” ujar Ihsan, Senin (8/9/2025) petang.

Ketiga tersangka itu adalah dr. UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf), dr. SU (Wakil Direktur sekaligus pengelola JKN), serta dr. SA (mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2019).
Kasus ini mencuat sejak penggeledahan besar-besaran di RSUD Syekh Yusuf pada Agustus 2023.
Kala itu, penyidik menyita ratusan dokumen, laptop, komputer, hingga buku rekening pribadi yang diduga terkait penggunaan dana JKN tahun 2018–2023.
Namun proses hukum berjalan lambat, hingga menuai kritik publik dan tekanan dari pegiat antikorupsi di Gowa sepanjang 2025.
Desakan agar kasus ini segera dituntaskan semakin keras terdengar di berbagai aksi demonstrasi.
Kini, dengan penetapan tiga pejabat rumah sakit sebagai tersangka, Kejari Gowa memastikan kasus korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Laporan Pen






