BANTAENG— Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang anggota Polres Bantaeng berinisial Aipda I menjadi sorotan serius Polda Sulawesi Selatan.

Aipda I, yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bontolonjong, Kecamatan Uluere, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Desa tersebut berada di wilayah dataran tinggi Bantaeng, sekitar 40 kilometer dari Mapolres Bantaeng.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran anggota, terlebih kasus narkoba.
“Proses hukum berjalan dan pengawasan dilakukan langsung oleh Propam. Kami pastikan penanganan kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulham, Sabtu (6/9/2025).
Perwira menengah lulusan Akpol itu menambahkan, anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan diberi sanksi tegas, baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik.
Polres Bantaeng sendiri merupakan satu dari 24 polres jajaran Polda Sulsel, berkantor di Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng.
Kasus ini menambah daftar panjang ujian internal kepolisian dalam menjaga integritas.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Aipda I masih berlangsung di internal Polres Bantaeng dengan pengawasan penuh dari Bidang Propam Polda Sulsel.
Laporan: Pen – Obor Bangsa







