SUNGGUMINASA — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa angkat bicara menanggapi pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sedekah yang dibebankan kepada calon jemaah haji Kabupaten Gowa.
Kemenag menegaskan tidak terlibat dalam pengumpulan infak maupun sedekah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Gowa, H. Jamaris, menyatakan bahwa pengelolaan jemaah haji bukan lagi merupakan kewenangan Kemenag, melainkan berada pada kementerian tersendiri.

Ia menilai pemberitaan yang mengaitkan Kemenag Gowa sebagai sasaran yang keliru.
“Ini salah sasaran. Jemaah haji itu urusannya Kemenhaji. Hanya saja Kemenhaji masih numpang kantor Kemenag. Yang melakukan pengumpulan juga dari Baznas,” ujar H. Jamaris melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Baznas Kabupaten Gowa menegaskan bahwa pengumpulan infak dan sedekah yang disorot dalam pemberitaan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baznas merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 28 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Baznas selain menerima zakat juga dapat menerima infak dan sedekah.
Baznas Gowa juga menyampaikan bahwa setiap tahunnya terdapat Surat Keputusan (SK) Bupati Gowa yang mengatur tentang pengelolaan infak dan sedekah di daerah.
“Hampir di seluruh Indonesia hal ini dilakukan dan memang tertuang dalam SK Bupati, termasuk di Kabupaten Gowa,” ungkap pihak Baznas.
Meski demikian, Baznas menegaskan bahwa infak dan sedekah tersebut tidak bersifat wajib dan tidak boleh dipaksakan kepada calon jemaah haji. Pihak Baznas mengklaim hanya sebatas mengajak dan mengingatkan.
“Infak dan sedekah itu sifatnya sukarela. Kami hanya mengajak dan mengingatkan bahwa calon jemaah haji lebih afdal jika berinfak dan bersedekah,” jelasnya.
Baznas juga menyebutkan bahwa anjuran berinfak dan bersedekah memiliki landasan keagamaan, salah satunya dalam Al-Qur’an Surat Al-Munafiqun ayat 10, yang menjelaskan tentang penyesalan bagi mereka yang tidak memanfaatkan hartanya untuk bersedekah.
Ketua Baznas Kabupaten Gowa, H. Abbas Alauddin, menegaskan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab apabila terdapat calon jemaah haji yang merasa dipaksa atau dirugikan.
“Jika ada calon jemaah haji Kabupaten Gowa yang merasa dipaksa berinfak atau bersedekah, maka dana tersebut akan kami kembalikan,” tegas H. Abbas Alauddin.
Klarifikasi dari Kemenag dan Baznas ini menjadi respons atas keresahan sejumlah calon jemaah haji yang sebelumnya mengaku diminta menyetor sedekah dengan nominal yang telah ditentukan.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik, sementara masyarakat menunggu kejelasan lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses persiapan haji di Kabupaten Gowa. (Pen-oborbangsa)

