GOWA — Laporan warga terkait tidak terlihatnya pengibaran Bendera Merah Putih di rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan berinisial LN pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi sorotan.
Nampak dari depan rumah salah seorang anggota DPRD Gowa 2 periode, tidak memasang bendera merah putihRumah anggota DPRD Gowa tersebut disebut berada di Jalan Abdul Muhtalib Dg Narang, kawasan Tombolo, Kabupaten Gowa. Informasi mengenai kondisi tersebut disampaikan warga pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.Ketua DPP Lembaga Pengembalian Aset Rakyat (L-PARI), Aslan dg Rapi, turut menyoroti hal tersebut. Ia menilai anggota DPRD sebagai figur publik semestinya dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam menghormati momentum peringatan kemerdekaan.
“Anggota DPRD Gowa dari salah satu partai biru di Jalan Abdul Muhtalib Dg Narang (Tombolo) terlihat jelas tidak memasang Bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81. Seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk menghormati HUT Kemerdekaan serta anjuran Pemerintah Kabupaten Gowa,” ujar Aslan.

Sementara itu, upaya konfirmasi langsung ke kediaman Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten gowa LN, telah dilakukan. Saat pintu rumah diketuk beberapa kali, tidak ada jawaban dari dalam rumah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari LN terkait laporan tersebut. (Tim-oborbangsa)

