MAKASSAR — Setiap bulan masyarakat membayar tagihan listrik. Di dalam transaksi tersebut terdapat pungutan pajak daerah atas tenaga listrik yang kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
Dahulu pungutan tersebut dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan aturan turunannya, nomenklatur tersebut masuk dalam rezim Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Di Sulawesi Selatan, tiga daerah menarik untuk dibedah lebih dalam: Kota Makassar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Luwu Utara.
Bukan karena ketiganya telah terbukti melakukan penyimpangan.
Justru karena tersedia sejumlah jejak dokumen yang memungkinkan publik mengajukan pertanyaan yang sangat konkret.
Berapa uang yang dipungut dari pelanggan listrik, Berapa yang disetorkan PLN, Berapa yang dicatat Bapenda, Berapa yang masuk ke kas daerah.
Dan yang benar-benar kembali dalam bentuk penerangan jalan dan pelayanan publik.
Makassar merupakan kasus dengan nilai terbesar di antara tiga daerah yang sedang ditelusuri.
Data Bapenda yang digunakan dalam dokumen analisis fiskal mencatat, Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Makassar
Tahun| Penerimaan| Rata-rata matematis/bulan
2021| Rp209,91 M| Rp17,49 M
2022| Rp228,18 M| Rp19,02 M
2023| Rp244,05 M| Rp20,34 M
2024| perlu LRA final| —
2025| perlu LRA final| —
Angka 2021–2023 tersebut berasal dari data Bapenda yang dimuat dalam monografi fiskal. Pada 2023, penerimaan PPJ tercatat Rp244,052 miliar.
Catatan: rata-rata bulanan di tabel bukan berarti setiap bulan PLN menyetor angka yang sama. Itu hanya hasil pembagian angka tahunan dengan 12.
Dengan basis 697.174 pelanggan pada 2023, skala penerimaan tersebut menjadi pertanyaan penting bagi auditor maupun publik.
Bapenda Makassar sendiri secara resmi mengelola PBJT tenaga listrik sebagai salah satu jenis PBJT.
Bahkan pada Januari 2025, PLN UP3 Makassar Utara dan UP3 Makassar Selatan melakukan koordinasi dengan Bapenda Makassar terkait dampak program diskon listrik terhadap penerimaan PBJT-TL dan upaya peningkatan penerimaan PBJT tenaga listrik.
Ini berarti hubungan antara konsumsi listrik, pembayaran pelanggan dan penerimaan PBJT memang merupakan mata rantai yang harus dapat direkonsiliasi.
Saat oborbangsa melakukan konfirmasi melalui email PLN dan bapenda kota makassar dalam bentuk pdf, hingga berita ini tayang, belum mendapatkan respon, bersambung. (Tim-unvestigasi-
—
III. TAKALAR: MoU PLN DAN PERTANYAAN BESAR TENTANG SETORAN
Takalar mempunyai cerita berbeda.
Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Takalar mencatat PPJ sebagai salah satu sumber pajak daerah penting.
Realisasi PPJ:
Tahun| PPJ
2017| Rp7,89 M
2018| Rp9,23 M
2019| Rp9,62 M
2020| Rp9,28 M
2021| Rp9,59 M
Pada periode tersebut, PPJ menjadi penyumbang terbesar kedua terhadap pajak daerah dengan kontribusi rata-rata 32,82 persen.
Jika angka 2021 dibagi rata 12 bulan, nilainya sekitar Rp799 juta per bulan.
Tetapi angka tersebut bukan angka aktual setoran bulanan.
Itulah justru yang perlu dibuka.
MoU PLN 2024
Pada 20 Maret 2024, Pemkab Takalar menandatangani MoU dengan PLN mengenai pungutan PBJT yang sebelumnya dikenal sebagai PPJ.
Dalam pemberitaan resmi yang dikutip BPK, pemerintah daerah menyebut kontribusi PBJT cukup besar dan memperkirakan penerimaan akan meningkat seiring pertumbuhan penggunaan listrik.
Di titik inilah investigasi menjadi menarik.
Sebelum MoU, berapa yang dipungut?
Sesudah MoU, berapa yang disetorkan?
Apakah ada perubahan pola setoran?
Apakah seluruh pajak yang dipungut PLN sudah diterima pemerintah daerah?
BPK mencatat bahwa Takalar memiliki LHP LKPD 2022, 2023 dan 2024. Untuk TA 2024, LHP bernomor 29/LHP/XIX.MKS/05/2025 dan opini yang dicantumkan adalah WTP dengan paragraf penekanan suatu hal.
Namun opini tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa setiap komponen penerimaan pajak tidak memiliki persoalan. Isi LHP dan temuan rinci harus diperiksa.
—
IV. LUWU UTARA: JEJAK PALING MENARIK ADA PADA MASA TRANSISI
Luwu Utara memiliki karakter berbeda.
Wilayah ini terdiri dari 15 kecamatan, 166 desa dan 7 kelurahan.
Data kelistrikan 2022 menunjukkan pelanggan PLN meningkat dari 79.819 pada Januari menjadi 82.940 pada Desember, dengan rata-rata tahunan 81.504 pelanggan. Dokumen yang sama juga memuat nilai penjualan listrik bulanan.
Tabel 3 — Data Kelistrikan Luwu Utara 2022
Indikator| Angka
Pelanggan Januari| 79.819
Pelanggan Desember| 82.940
Rata-rata pelanggan| 81.504
Listrik terjual rata-rata| 9.423.727.175*
Nilai penjualan rata-rata| Rp10.075.299.629*
*Angka dalam dokumen perlu dikonfirmasi satuan dan basis agregasinya sebelum digunakan untuk menghitung potensi pajak secara jurnalistik.
Kemudian terjadi perubahan penting.
Luwu Utara menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencabut sejumlah perda pajak sebelumnya.
Pada 2025, Luwu Utara juga menerbitkan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Dokumen tersebut bahkan memuat format Kartu Data PBJT Tenaga Listrik yang mencatat masa pajak, jumlah kWh terpakai dan setoran rupiah.
Bagi investigasi, dokumen ini sangat penting.
Sebab format tersebut secara administratif membuka jalan untuk melakukan pencocokan:
kWh → dasar pengenaan → pajak terutang → setoran.
Pertanyaan berikutnya:
Apakah kartu data tersebut sudah diisi untuk seluruh wajib pajak?
Berapa total kWh yang tercatat?
Berapa total pajak yang seharusnya?
Berapa yang benar-benar disetor?
—
V. TABEL INVESTIGASI: ANGKA YANG SUDAH ADA DAN ANGKA YANG MASIH TERKUNCI
Tabel 4 — Matriks Pemeriksaan 2023–2025
Komponen| Makassar| Takalar| Luwu Utara
Jumlah pelanggan 2023| 697.174| 89.476*| perlu PLN
Jumlah pelanggan 2024| perlu PLN| perlu PLN| perlu PLN
Jumlah pelanggan 2025| perlu PLN| 97.707 **| perlu PLN
Penerimaan 2023| Rp244,05 M| perlu LRA| perlu LRA
Penerimaan 2024| perlu LRA| perlu LRA| Anggaran ±Rp12,94 M
Penerimaan 2025| perlu LRA| perlu LRA| perlu LRA
Setoran PLN bulanan| BELUM DIBUKA| BELUM DIBUKA| BELUM DIBUKA
Rekonsiliasi PLN-Bapenda| perlu dokumen| perlu dokumen| perlu dokumen
RKUD| perlu rekening penerimaan| perlu rekening penerimaan| perlu rekening penerimaan
Belanja PJU| perlu DPA/LRA| perlu DPA/LRA| perlu DPA/LRA
Tanda “belum dibuka” justru merupakan target utama investigasi, bukan kekurangan laporan.
—
VI. DI SINILAH INVESTIGASI MENJADI TAJAM
Ada lima angka yang harus dipertemukan.
1. DATA PELANGGAN
PLN harus menyerahkan jumlah pelanggan per bulan.
Bukan hanya angka akhir tahun.
2. NILAI PENJUALAN LISTRIK
Berapa rupiah nilai listrik yang menjadi dasar pengenaan pajak?
3. PBJT YANG DIPUNGUT
Berapa pajak yang sebenarnya dipungut dari pelanggan?
4. SETORAN KE PEMDA
Berapa yang ditransfer PLN kepada pemerintah daerah dan kapan tanggal transfernya?
5. PENERIMAAN DALAM RKUD
Berapa yang akhirnya tercatat sebagai penerimaan daerah?
Jika kelima angka tersebut cocok, maka rantai penerimaan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika berbeda, harus ada penjelasan.
—
VII. PERTANYAAN RESMI UNTUK PLN
Kepada PT PLN (Persero), pertanyaan yang perlu diajukan secara tertulis:
1. Berapa jumlah pelanggan listrik di Kota Makassar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Luwu Utara untuk setiap bulan sepanjang 2023, 2024 dan 2025?
2. Berapa total kWh listrik yang terjual setiap bulan di masing-masing daerah?
3. Berapa nilai rupiah penjualan listrik setiap bulan?
4. Berapa PBJT tenaga listrik yang dipungut dari pelanggan setiap bulan?
5. Berapa PBJT yang disetorkan kepada masing-masing pemerintah daerah?
6. Mohon diberikan tanggal, nomor bukti dan nilai setiap setoran.
7. Apakah terdapat keterlambatan penyetoran?
8. Apakah terdapat koreksi atau selisih antara pemungutan dengan penyetoran?
9. Bagaimana mekanisme rekonsiliasi PLN dengan Bapenda?
10. Berapa nilai PBJT yang belum disetor atau masih dalam proses rekonsiliasi?
11. Untuk Takalar, bagaimana implementasi MoU PBJT yang ditandatangani pada 2024?
12. Untuk Luwu Utara, bagaimana mekanisme setoran pada masa transisi PPJ menjadi PBJT?
13. Untuk Makassar, bagaimana pengaruh perubahan tagihan/diskon listrik terhadap penerimaan PBJT?
14. Apakah PLN pernah menerima permintaan audit atau rekonsiliasi khusus dari pemerintah daerah atau BPK terkait PBJT?
—
VIII. PERTANYAAN RESMI UNTUK BAPENDA
1. Berapa target PBJT tenaga listrik masing-masing tahun 2023, 2024 dan 2025?
2. Berapa realisasi sebenarnya?
3. Berapa realisasi setiap bulan?
4. Berapa data yang diterima Bapenda dari PLN?
5. Apakah Bapenda memiliki berita acara rekonsiliasi dengan PLN?
6. Berapa kali rekonsiliasi dilakukan dalam satu tahun?
7. Apakah pernah terdapat perbedaan antara data PLN dan data Bapenda?
8. Jika ada, berapa nilainya?
9. Apa penyebab selisih tersebut?
10. Berapa piutang PBJT tenaga listrik?
11. Berapa tunggakan yang belum masuk kas daerah?
12. Berapa penerimaan yang berasal dari PLN dan berapa yang berasal dari wajib pajak non-PLN?
13. Bagaimana pengawasan terhadap tenaga listrik yang dihasilkan sendiri?
14. Apakah seluruh wajib pajak telah memiliki data kWh?
15. Untuk Luwu Utara: berapa kartu data PBJT tenaga listrik yang telah diterbitkan?
16. Untuk Takalar: apa perubahan penerimaan sebelum dan sesudah MoU dengan PLN?
17. Untuk Makassar: bagaimana rekonsiliasi penerimaan PPJ 2023 dengan PBJT setelah Perda 2024?
18. Berapa bagian penerimaan yang dialokasikan untuk penerangan jalan?
19. Berapa yang benar-benar dibelanjakan?
20. Mohon diberikan data penerimaan bulanan 2023–2025.
—
IX. PERTANYAAN RESMI UNTUK BPK
1. Apakah BPK memeriksa pengelolaan PPJ/PBJT tenaga listrik di Makassar, Takalar dan Luwu Utara?
2. Apakah terdapat temuan mengenai pemungutan atau penyetoran PBJT tenaga listrik?
3. Apakah terdapat perbedaan data antara PLN dan pemerintah daerah?
4. Apakah terdapat penerimaan yang belum masuk RKUD?
5. Apakah terdapat piutang PBJT tenaga listrik?
6. Apakah terdapat keterlambatan penyetoran?
7. Apakah BPK memeriksa rekonsiliasi antara PLN dan Bapenda?
8. Apakah terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dalam penerimaan tersebut?
9. Apakah terdapat rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti?
10. Apakah ada temuan mengenai penggunaan penerimaan PBJT untuk penerangan jalan?
11. Apakah BPK dapat menjelaskan temuan yang secara khusus berkaitan dengan PBJT tenaga listrik dalam LHP 2023 dan 2024?
BPK menyatakan pemeriksaan LKPD menilai antara lain kesesuaian dengan SAP, efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan dan kecukupan pengungkapan. BPK juga menegaskan rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
BPK telah memiliki LHP LKPD untuk Makassar, Takalar dan Luwu Utara untuk beberapa tahun terakhir, sehingga dokumen LHP menjadi sumber primer penting untuk pemeriksaan lanjutan.
—
X. PERTANYAAN UNTUK WALI KOTA/BUPATI
Kepada Wali Kota Makassar
«“Berapa total PBJT tenaga listrik yang diterima Pemkot Makassar pada 2023, 2024 dan 2025?”»
«“Berapa yang disetor PLN setiap bulan?”»
«“Berapa yang dialokasikan dan direalisasikan untuk penerangan jalan?”»
«“Apakah Pemkot pernah menemukan perbedaan data antara PLN dan Bapenda?”»
Kepada Bupati Takalar
«“Setelah MoU dengan PLN pada 2024, berapa kenaikan penerimaan PBJT tenaga listrik?”»
«“Berapa nilai setoran PLN setiap bulan sebelum dan sesudah MoU?”»
«“Apakah Pemkab melakukan rekonsiliasi bulanan?”»
«“Berapa anggaran dan realisasi belanja penerangan jalan?”»
Kepada Bupati Luwu Utara
«“Berapa nilai PBJT tenaga listrik yang diterima selama masa transisi PPJ menuju PBJT?”»
«“Apakah terdapat pajak yang telah dipungut tetapi belum disetorkan?”»
«“Berapa jumlah wajib pajak tenaga listrik yang telah didata?”»
«“Berapa nilai pajak berdasarkan kartu data PBJT tenaga listrik?”»
—
XI. PERTANYAAN PALING PENTING: 10 PERSEN UNTUK LAMPU JALAN
Investigasi tidak boleh berhenti pada penerimaan.
Perlu dicocokkan pula dengan belanja penerangan jalan umum.
Jika perda masing-masing daerah mengatur alokasi tertentu dari PBJT tenaga listrik untuk penerangan jalan, maka harus dilihat:
Penerimaan PBJT → alokasi → anggaran → kontrak → pembayaran → pekerjaan fisik.
Artinya, dokumen yang harus dibuka bukan hanya LRA.
Tetapi juga:
– DPA;
– RKA;
– SP2D;
– kontrak pengadaan;
– daftar titik lampu;
– nilai rekening listrik PJU;
– biaya pemeliharaan;
– pengadaan lampu;
– pembangunan jaringan;
– dan dokumentasi pekerjaan.
—
XII. HIPOTESIS INVESTIGASI
Investigasi ini setidaknya memiliki empat hipotesis yang harus diuji, bukan dianggap sebagai fakta:
HIPOTESIS 1
Data pemungutan PLN tidak sama dengan data penerimaan Bapenda.
HIPOTESIS 2
Ada jeda antara pemungutan pajak dari pelanggan dan penyetoran kepada pemerintah daerah.
HIPOTESIS 3
Data jumlah pelanggan dan konsumsi listrik tidak sepenuhnya tercermin dalam target atau realisasi PBJT.
HIPOTESIS 4
Penerimaan PBJT yang seharusnya mendukung penerangan jalan tidak seluruhnya dapat ditelusuri sampai ke belanja PJU.
Keempat hipotesis tersebut belum terbukti. Jawabannya harus dicari melalui dokumen.
—
XIII. ANGKA YANG PALING DIBUTUHKAN PUBLIK
Pada akhirnya publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pajak telah dipungut.
Publik membutuhkan tabel sederhana:
Tahun| Dipungut PLN| Disetor ke Pemda| Dicatat Bapenda| Masuk RKUD| Belanja PJU
2023| Rp …| Rp …| Rp …| Rp …| Rp …
2024| Rp …| Rp …| Rp …| Rp …| Rp …
2025| Rp …| Rp …| Rp …| Rp …| Rp …
Kemudian dibuat satu kolom terakhir:
SELISIH
Jika semua angka sama, publik mendapatkan kepastian.
Jika ada selisih, publik berhak mendapatkan penjelasan.
Dan jika selisih tersebut tidak dapat dijelaskan oleh koreksi, waktu pencatatan, piutang atau mekanisme administratif lainnya, maka barulah temuan tersebut layak ditelusuri lebih jauh.
—
XIV. KESIMPULAN INVESTIGASI SEMENTARA
Dokumen yang tersedia menunjukkan bahwa pajak tenaga listrik merupakan mata rantai penerimaan daerah yang signifikan, terutama di Makassar.
Makassar memiliki basis pelanggan listrik yang besar dan data historis PPJ mencapai Rp244,05 miliar pada 2023.
Takalar memiliki sejarah PPJ sebagai salah satu penyumbang penting pajak daerah dan kemudian memperkuat hubungan kelembagaan dengan PLN melalui MoU PBJT pada 2024.
Luwu Utara memiliki basis pelanggan lebih dari 80 ribu dan telah membangun perangkat regulasi baru, termasuk Perda PDRD 2024 dan Perbup tata cara pemungutan pajak 2025 yang memuat kartu data PBJT tenaga listrik.
Tetapi angka yang paling menentukan belum seluruhnya terbuka kepada publik: setoran PLN per bulan, rekonsiliasi PLN-Bapenda, penerimaan yang masuk RKUD, serta belanja penerangan jalan.
Karena itu, pertanyaan terbesar investigasi ini bukan:
«“Apakah ada kebocoran pajak listrik?”»
Melainkan:
«“Apakah setiap rupiah pajak tenaga listrik yang dipungut dari pelanggan dapat ditelusuri secara utuh dari meteran listrik, masuk ke PLN, disetor ke kas daerah, dicatat dalam APBD, dan akhirnya dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya?”»
Jika jawabannya ada, pemerintah daerah dan PLN dapat menunjukkannya melalui dokumen.
Jika terdapat perbedaan, publik berhak mengetahui sebabnya.
Dan dari sanalah investigasi sesungguhnya dimulai.

