GOWA — Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Di tengah keberadaan sejumlah komunitas adat yang masih mempertahankan wilayah, tradisi, serta tata kelola kehidupan berbasis kearifan lokal, kepastian hukum terhadap hak-hak mereka hingga kini belum juga terwujud dalam bentuk peraturan daerah.
Persoalan itu kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Gowa” yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Gowa di Caffee 36, Sungguminasa, Selasa (29/9/2026).
Forum tersebut bukan sekadar ruang diskusi. Bagi AMAN Daerah Gowa, FGD menjadi momentum untuk kembali mendorong proses pembentukan payung hukum daerah yang dinilai penting bagi keberadaan dan keberlanjutan masyarakat adat di Gowa.
Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Daerah Gowa, Mustaqim, mengatakan perjuangan memperoleh pengakuan masyarakat adat memiliki dasar konstitusional. Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penghormatan dan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Namun, persoalan utama yang muncul bukan semata soal dasar hukum, melainkan bagaimana amanat tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan konkret di tingkat daerah.
Menurut Mustaqim, pembahasan mengenai pengakuan masyarakat adat sebenarnya bukan hal baru di Gowa. AMAN Daerah Gowa sebelumnya telah melakukan diskusi dengan Ketua Bapemperda DPRD Gowa pada periode sebelumnya dan pembahasan tersebut berlanjut hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
Akan tetapi, proses tersebut belum berujung pada lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Kondisi inilah yang membuat AMAN kembali membuka ruang dialog dengan para pemangku kebijakan. FGD tersebut menjadi upaya untuk memastikan pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi berlanjut menuju proses legislasi yang konkret.
Dorongan tersebut mendapat respons dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam.
Asnawi menyatakan kesiapannya mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Gowa.
Namun, ada tahapan administratif yang perlu ditempuh. Ia meminta AMAN Daerah Gowa segera menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat kepada DPRD Gowa.
Surat tersebut nantinya menjadi salah satu landasan bagi Bapemperda untuk mengakomodasi usulan tersebut dan memasukkannya dalam program pembentukan peraturan daerah.
Di titik ini, perjuangan pengakuan masyarakat adat memasuki persoalan yang lebih teknis: bagaimana aspirasi komunitas diterjemahkan menjadi agenda legislasi daerah.
Artinya, keberadaan komunitas adat saja belum otomatis menghasilkan pengakuan formal. Diperlukan proses kelembagaan, pendataan, identifikasi, verifikasi, hingga pembentukan regulasi yang memberikan dasar hukum terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat.
Ketua PH AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tenri Itti, dalam FGD tersebut memaparkan perkembangan gerakan masyarakat adat di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, sejumlah daerah telah lebih dahulu memiliki instrumen hukum yang mengakui keberadaan masyarakat adat, baik melalui Perda maupun keputusan kepala daerah.
Kabupaten Enrekang, Sinjai, dan Bulukumba disebut sebagai beberapa daerah yang telah memiliki kepastian hukum melalui instrumen tersebut.
Perkembangan itu memperlihatkan bahwa pengakuan masyarakat adat di tingkat daerah bukan sesuatu yang berada di luar kerangka pemerintahan daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah dapat membangun mekanisme pengakuan melalui regulasi dan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Bagi Gowa, pengalaman daerah lain dapat menjadi referensi sekaligus pembanding dalam merumuskan mekanisme pengakuan masyarakat adat.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pengakuan tidak hanya menyangkut identitas sosial dan budaya.
Menurut Tenri Itti, pengakuan formal memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menjalankan hak asal-usul, termasuk dalam pengelolaan lahan dan sumber daya berdasarkan kearifan lokal. Pada saat yang sama, keberadaan masyarakat adat juga dapat ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Di balik tuntutan lahirnya Perda, terdapat persoalan yang lebih mendasar: kepastian mengenai keberadaan dan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.
Bagi komunitas adat, wilayah bukan hanya persoalan administratif. Di dalamnya terdapat hubungan sosial, budaya, sejarah, serta praktik pengelolaan sumber daya yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, pengakuan hukum memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencantuman nama komunitas dalam sebuah regulasi. Regulasi yang efektif pada akhirnya harus mampu memberikan kejelasan mengenai siapa yang diakui sebagai masyarakat adat, wilayah adat yang terkait, hak-hak yang melekat, serta mekanisme perlindungannya.
Tanpa kepastian tersebut, pengakuan terhadap masyarakat adat berpotensi berhenti pada pengakuan administratif tanpa memberikan perubahan berarti terhadap perlindungan hak di lapangan.
Sebaliknya, ketika pengakuan diikuti dengan mekanisme perlindungan yang jelas, masyarakat adat dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam berhubungan dengan pemerintah maupun pihak lain dalam persoalan yang berkaitan dengan awilayah dan sumber daya mereka.
FGD AMAN Daerah Gowa diikuti 21 perwakilan dari berbagai komunitas masyarakat adat di Kabupaten Gowa.
Mereka berasal antara lain dari Komunitas Masyarakat Adat Bulutana, Matteko, Teko, Balassuka, Bolaromang, Suka, Pattallassang, Baliti, dan Rappogallang. Hadir pula jajaran pengurus PHKOM Turilenrang, BPAN Gowa, serta BUMMA Puang Lohea.
Kehadiran berbagai komunitas tersebut menunjukkan bahwa isu pengakuan masyarakat adat bukan persoalan satu kelompok saja. Ada sejumlah komunitas yang memiliki kepentingan terhadap kepastian hukum atas keberadaan, identitas, wilayah, serta praktik kehidupan adat mereka.
Karena itu, proses pembentukan regulasi nantinya tidak hanya membutuhkan komitmen politik pemerintah dan DPRD, tetapi juga proses partisipatif yang memastikan masyarakat adat menjadi bagian dari penyusunan aturan yang akan mengatur hak mereka sendiri.
FGD tersebut akhirnya kembali meletakkan bola di tangan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gowa.
AMAN Daerah Gowa berharap pembahasan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak kembali berhenti pada forum dialog. Langkah berikutnya adalah menerjemahkan hasil diskusi menjadi proses legislasi yang terukur.
Penyampaian aspirasi secara resmi kepada DPRD menjadi salah satu pintu masuk yang kini didorong. Setelah itu, proses pembentukan Ranperda akan menentukan sejauh mana komitmen tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan.
Bagi masyarakat adat, persoalannya bukan hanya kapan sebuah Perda disahkan. Yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut nantinya benar-benar memberikan kepastian atas keberadaan dan hak mereka.
Sebab, selama pengakuan belum memiliki kekuatan hukum yang jelas, masyarakat adat masih berada dalam ruang ketidakpastian. Sementara itu, kehidupan sosial, budaya, pengelolaan wilayah, dan praktik kearifan lokal mereka terus berjalan.
Di situlah urgensi pembentukan payung hukum masyarakat adat Gowa menemukan konteksnya: bukan sekadar memenuhi agenda legislasi daerah, melainkan memastikan keberadaan komunitas yang telah hidup dan mempertahankan tradisinya memiliki tempat yang jelas dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Gowa. (Indra-oborbangsa)

