Gowa- Pemerintah Kabupaten Gowa menyampaikan penjelasan resmi terkait kebijakan pembebas-tugasan sementara sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang dilakukan pada 21 Agustus 2026.
Perlu ditegaskan bahwa jumlah pejabat yang saat ini dibebas-tugaskan sementara adalah 7 (tujuh) orang, bukan 15 (lima belas) orang sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah media dan ruang publik.
Ketujuh pejabat tersebut adalah:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa;
2. Inspektur Kabupaten Gowa;
3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);
5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);
6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); dan
7. Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa (Sekwan).
*Bukan Pencopotan, Melainkan Pembebas-Tugasan Sementara*
Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pencopotan atau pemberhentian dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Istilah dan tindakan yang tepat adalah pembebas-tugasan sementara, yang dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin PNS yang terindikasi dilakukan oleh masing-masing pejabat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pembebas-tugasan sementara dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, tertib, independen, dan tidak terganggu oleh pelaksanaan tugas kedinasan para pejabat yang sedang diperiksa.
Kebijakan ini juga harus dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Dengan demikian, pembebas-tugasan sementara tidak serta-merta berarti bahwa para pejabat tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin. Status dan bentuk pelanggaran, apabila terbukti, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
*Pemeriksaan Dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc*
Terhadap ketujuh pejabat tersebut akan dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin masing-masing.
Untuk itu, telah disiapkan Tim Pemeriksa Ad Hoc yang diketuai oleh Bupati Gowa, dengan tiga orang anggota.
Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin masing-masing pejabat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang mengenai fakta serta kondisi yang sebenarnya, sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Menjamin Pemerintahan Tetap Berjalan Sehat*
Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat jalannya roda pemerintahan. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara sehat, efektif, profesional, dan kondusif.
Dalam menjalankan pemerintahan, Bupati Gowa membutuhkan jajaran pejabat yang mampu bekerja secara kooperatif, kolaboratif, profesional, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.
Pemerintahan daerah merupakan kerja kolektif. Karena itu, komunikasi, koordinasi, loyalitas terhadap institusi, kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, serta kemampuan membangun kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembebas-tugasan sementara ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar fungsi-fungsi pemerintahan strategis tetap berjalan dalam suasana kerja yang sehat dan kondusif, sembari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Gowa mengimbau seluruh pihak agar tidak membuat kesimpulan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan selesai. Pemerintah menghormati hak setiap pejabat yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, keterangan, dan pembelaan sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi, khususnya mengenai jumlah pejabat yang dibebas-tugaskan maupun status hukum kepegawaian mereka.
Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen untuk terus menjaga pemerintahan yang profesional, disiplin, kolaboratif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Gowa. (Indra-oborbangsa)

