Gowa- Kegiatan tambang ilegal galian C di Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam masyrakat sekitar.
Operasi tambang di anggap merugikan masyarakat dan pemerintah daerah yang beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan jalan umum.
Kepala Desa Pannyangkalang menegaskan “pemerintah desa sama sekali tidak pernah menerima laporan maupun permohonan izin dari pihak mana pun terkait aktivitas penambangan pasir tersebut”.
“Jika pun ada yang datang, mungkin saya tidak akan memberikan izin,” ujarnya tegas pada medis Sabtu (29/11/2025).
Laporan mengenai aktivitas ini sudah kami sampaikan kepada Bimmas dan Babinsa, warga berharap petugas segera turun tangan menghentikan kegiatan tambang yang merusak lingkungan dan jalan, pinta masyrakat desa payangkalang.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga yang jalan depan rumahnya dilewati angkutan truck, N (51) mengungkapkan “jalan desa rusak berat akibat lalu lintas kendaraan besar pengangkut material tambang”.
Tak hanya soal kerusakan jalan, warga juga mendesak Kapolres Gowa untuk memanggil pemilik tambang dan memeriksa legalitas operasionalnya dan segera menyegel lokasi kegiatan tambang yang makin parah.
Publik kini menantikan langkah tegas Polres Gowa untuk menindak tegas kegiatan tambang ilegal yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah daerah, serta kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. (SK-oborbangsa)


