Seorang Tenaga Kerja Indonesia menjadj korban dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan investasi tanah di kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh MJ (CV. AJJ In Property) dan JN (CV. Dias Pattalassang Sejahtera) Sampai saat ini belum menuai kepastian hukum.
Kasus yang menimbulkan kerugian ratusan juta telah ditangani Polres Gowa sejak (bulan agustus tahun 2023) berdasarkan (LP No. B/817/VIII/2023/SPKT/RES GOWA/POLDA SUL SEL) namun hingga saat ini sama sekali belum ada kepastian hukum, uang yg diinvestasikan oleh korban dari tabungan hasil kerja keras di AUSTRALIA sebagai TKI.
Menanggapi hal tersebut, Zubair, S.H, Penasihat Hukum korban membenarkan “telah ditetapkan tersangka sejak (tanggal 23 Agustus 2024 sebagaimana SP2HP A3 yang di terima korban (nomor: B/SP2HP.A3.a/1042/RES.1.11/III/2024/Reskrim), namun anehnya hingga saat ini belum dilakukan penahanan, klien kami selaku korban sangat khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti karena sejak tahap lidik, penyidik di Polres Gowa sendiri kan tau ini orang tidak kooperatif. Banyak mangkirnya. Tapi yah begitulah faktanya bahwa telah ditetapkan tersangka tapi tidak dilakukan Penahanan” Tambahnya.
Lebih jauh Zubair, S.H menguraikan “seharusnya Polres Gowa profesional dalam menyikapi kasus tersebut, menyesuaikan dengan tagline Presisi yang diusung Institusi Polri. Kalau berlarut ditahap sidik padahal sudah tersangka tapi prosesnya tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum, lantas dimana PRESISI yang dimaksud dalam slogan Polri. Minimal fikirlah itu rasa keadilan untuk korban yang sudah setengah mati bekerja sebagai TKI Perempuan di Australia, beri kepastian terhadap hak-haknya yang dilanggar”.
“Kasihan pencari keadilan kalau kerja-kerja penyidikan tidak memberi kepastian hukum”. Kuncinya.
Saat oborbangsa melakukan konfirmasi ke penyidik polres Gowa, sedang tidak berada ditempat. (Imas-oborbangsa)


