MAKASSAR– Ketua Bidang Perlindungan Hak Asasi Manusia Badan Koordinasi HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, merilis pernyataan bertajuk “Prinsip Due Process of Law; Kegaduhan Sosial dalam Perspektif Kewenangan Institusi”, Rabu (30/04/2025), di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul peristiwa penangkapan 40 warga sipil oleh aparat TNI dalam operasi pemberantasan sindikat Passobis, yakni modus penipuan melalui telepon dan SMS yang terjadi di Kabupaten Sidrap, Kamis (25/04/2025).
Operasi ini dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Sinteldam XIV Hasanuddin, Deninteldam XIV Hasanuddin, dan Intelrem 141 Toddopuli, dan berhasil mengamankan puluhan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Meski mengapresiasi semangat prajurit TNI dalam merespons tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, Iwan Mazkrib menilai bahwa tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan sosial karena tidak disertai dengan koordinasi resmi dengan pihak kepolisian.
“TNI seharusnya tidak melakukan penegakan hukum secara langsung terhadap warga sipil, karena hal tersebut merupakan kewenangan institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, yaitu Kepolisian,” tegas Iwan.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi indikasi gagalnya koordinasi antara TNI dan Polri dalam pelaksanaan tugas yang menyentuh ranah sipil.
Ia menambahkan, keterlibatan institusi negara dalam ranah penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Pelaksanaan tugas negara, termasuk oleh aparat TNI, harus tetap berada dalam koridor hukum agar terhindar dari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan HAM.”
“Ini bukan bentuk kritik destruktif, tetapi wujud kecintaan terhadap institusi, yaitu dengan menyerukan satu kata: evaluasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyatakan bahwa Badko HMI Sulsel bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel akan terus mendorong diseminasi dan penguatan pemahaman HAM di daerah.
Menurutnya, peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk mempertegas batas dan profesionalitas masing-masing institusi, demi memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI dan Polri.
“TNI kita memiliki kapasitas dan sumber daya yang mampu mendukung pendekatan dialogis serta koordinatif dalam setiap tindakan di lapangan.”
” Dalam sistem peradilan pidana kita, prinsip due process of law adalah jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan hukum yang adil dan rasional,” ujarnya.
Iwan juga menekankan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mengusung prinsip due process of law yang terimplementasi dalam asas-asas KUHAP. Ia berharap, proses hukum terhadap 40 terduga pelaku Passobis dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsip due process of law adalah jaminan bahwa hukum ditegakkan secara rasional, adil, tidak sewenang-wenang, dan dengan kepastian.”
“Dalam kegaduhan ini, masyarakat butuh kepastian hukum. Penindakan terhadap Passobis harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” tutupnya.
Laporan: Pend
Editor: Ahmad/oborgowa


