Satu lagi rokok ilegal merek 68 beredar di provinsi Sulawesi Selatan, Produk rokok yang diduga mengunakan pita cukai palsu beredar luas hingga ke pelosok pasar dan toko kelontong yang ada di kabupaten bulukumba, Bantaeng dan Sinjai, tanpa ada tindakan tegas dari pihak dirjen beacukai dan aparat kepolisian.

Rokok merek 68 sangat jelas menggunakan pita cukai palsu, pita cukai diperuntukan rokok isi 12 batang, namun digunakan pada rokok kemasan yangb berisi 20 batang dengan bandrol harga Rp 6800,, dengan harga eceran tertinggi Rp15.000, pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bahwa bisnis ilegal ini semakin merajalela tanpa hambatan.


Aktifis Ketua DPP L-PARI Aslan Daeng Rapi terus berupaya mendesak aparat terkait, seperti Bea Cukai dan kepolisian agar segera menangkap…! dan menyita, seluruh peredaran rokok ilegal yang beredar dengan bebas di kabupaten bukumba, bantaeng dan Sinjai provinsi Sulawesi Selatan, demi tegaknya hukum”, ungkap Aslan kesal.
Para pelaku sudah sangat jelas melanggar Undang Undang no 39 tahun 2007, pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten Gowa, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b), yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu, atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun, denda 20 kali nilai cukai rokok” kunci Aslan.
Beberapa sumber yang layak dipercaya menyebutkan, “jika Rokok merek 68 diproduksi oleh CV Karunia Enam Dapan Sidoarno Jawa Timur, telah memiliki jaringan distribusi yang sangat terorganisir yang dipegang oleh HRS dan BM sebagai distributor, membuat bisnis ini sulit dihentikan, Meski ada indikasi kuat dan bukti terkait manipulasi pita cukai, pihak berwenang belum menunjukkan sikap tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal”.
Koordinator Wilayah 3 LT-PIN-RI, H. Mustajab Daeng Ngerang, mempertegas agar pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian mengambil tindakan lebih tegas, menindaki para pelaku baik dari pihak aparat jika ada yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa aparat kita lemah dalam menanggulangi masalah ini. Jika dibiarkan, bisnis rokok ilegal ini akan terus merajalela dan merugikan negara” tegasnya.
Sementara HRS dan BM sebagai distributor rokok ilegal merek 68, yang beroperasi di sekitar kabupaten bulukumba, bantaeng dan sinjai, menghindar saat dikonfirmasi oleh media, Saat tim media mencoba mendatangi lokasi kec caile kab bulukumba para karyawan menolak memberi keterangan.
Kami tunggu Tindakan tegas dari aparat kepolisian dan Bea Cukai, atas permasalahan peredaran rokok ilegal yang terus mengancam pengusaha rokok legal kehilangan pembeli, bisnis rokok ilegal seperti 68 hanya akan semakin tumbuh subur dan menambah kerugian negara. (Tim-oborbangsa).

