Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan 3 orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya. Makassar, (03/02/2025).
Proses penyerahan tiga tersangka, AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar dan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Makassar terhitung 3 Februari-22 Februari 2025.
Ketiga tersangka dijerat pasal pengedaran produk berbahaya sebagaimana pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Fungsionaris Badko HMI Sulsel Iwan Mazkrib mendesak Kapolda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik kasus scincare ilegal.
“TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime). Dari perkara kasus scincare berbahaya tersebut sekiranya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Implikasi kerugian negara yang ditimbulkan bisa dilihat dari perputaran omset dalam sindikat produk industri ilegal tersebut. Bisnis ilegal kan tidak tersentuh pajak, yang tentu meraup keuntungan dengan merampas hak negara demi kepentingan bisnis. Ada indikasi dugaan TPPU, dan itu sangat jelas merugikan negara.
Salah satu faktor sentral yang dapat membuat kemunduran dalam suatu negara adalah ketika lemahnya supremasi hukum. Hukum bertugas untuk menjamin adanya sebuah kepastian hukum dalam masyarakat.
Perkara kasus scincare ilegal tersebut menjadi desakan khusus bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel. Kawal dan usut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dibalik sindikat industri scincare ilegal tersebut. Demi terwujudnya penghormatan hukum. Yakin Usaha Sampai. (IndraG-oborbangsa) ).


