Berita yang miris, akibat kelakuan seorang ibu Bhayangkari Polda Sulbar, Digrebek Warga di Rumah Kontrakan seorang Aparat sipil negeri Pemkab Jeneponto.
Hal tersebut terkuak saat anggota LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih), menerima kiriman vidio penggerebekan warga terhadap oknum istri Polisi di salah satu rumah kontrakan milik lelaki Arya Eka Putra di BTN kola kolasa jalan Sungai Kelara Kelurahan Empang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Minggu, (11/02/2024).
Vidio tersebut di abadikan oleh warga setempat pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 12:45 WITA, namun baru dikirim oleh salah satu rekan atas ijin rekan suami dari ibu ir (pelaku perselingkuhan).

Bripka SR seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Mamuju Sulbar, sedangkan istrinya “Ir” diketahui bekerja di suatu instansi sebagai tenaga honorer Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jarak yang jauh serta kesibukan masing masing sangat memungkinkan hubungan harmonisasi keluarga menjadi renggang, meskipun perasaan seorang suami tidak selamanya benar, namun bagi Bripka SR, apa yang di rasakan jika istrinya IR telah punya pria idaman lain, Itulah sebabnya setiap kali Bripka SR membujuk istrinya untuk ikut ke Sulbar, tetapi dirinya kerap mendapatkan penolakan dari istri, mungkin bagi IR, selingkuh lebih ideal dibanding ikut suaminya bertugas ke Sulbar.
Saudara kandung Bripka SR serta keluarga dari IR sudah lama menaruh kecurigaan jika istri sr mempunyai hubungan dengan pria idaman lain.
Untuk meyakinkan segalanya, diam diam keluarga kedua belah pihak membuntuti aktivitas maupun gerak gerik IR, yang hasilnya perselingkuhan dapat terbongkar sesuai pengakuan dari ke dua pelaku saat di interogasi oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, suami sah IR, Bripka SR yang dihubungi via Telepon menyampaikan bahwa, hal tercemar yang dilakukan oleh istrinya amat mencoreng nama baik keluarga serta institusi Polri dan Bhayangkari.
Dirinya juga menitip harapan pada PJ bupati Jeneponto agar kiranya lelaki selingkuhan istrinya yang merupakan ASN yang berdinas pengkab Jeneponto sekiranya di beri hukuman setimpal sekaligus di proses pecat dari kedinasannya selaku aparatur sipil negara.
Sementara itu, Panglima KPMP Sulsel, Hasyim Ullu., sangat mengecam kelakuan kedua oknum tersebut, bahwa yang mereka lakukan sangat melanggar norma agama, dimana si perempuan masih mempunyai suami atau terikat pernikahan sah.
“Selain norma adat dan agama, dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1), jelas tertuang jika pelaku selingkuh dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Berikut bunyi UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1) yang bunyinya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta”, ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim Ullu menjelaskan, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dipermalukan.
Sementara itu, Asisten KASN, Pangihutan Marpaung., menyampaikan bahwa, larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS .(Tim)

