TORUT-Aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saat diberitakan berujung pada tindakan intimidasi dan ancaman nyawa seorang jurnalis Andarias, yang mendapat ancaman pembunuhan dari oknum Kepala Lembang Saloso, yang tidak terima kegiatan tambang miliknya disorot oleh media.
Ancaman tersebut dilontarkan langsung oleh oknum Kepala Lembang melalui telepon. Menanggapi ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya yang mengarah pada pembungkaman kebebasan pers, Andarias mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus pengancaman ini secara resmi ke pihak kepolisian.
“Kau tunggumi, kau tidak jangan bilang lembang saloso kalau ku dapatko ku lepas kepalamu, Talaso,” jelas Andarias saat menirukan ancaman verbal yang diterimanya dari oknum Kepala Lembang via telepon, Sabtu 4 April 2026.

Tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik ini membuka ruang jerat hukum yang berlapis. Selain mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari dan menyiarkan informasi, tindakan oknum tersebut juga masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas di dalam UU ITE dan dapat berujung pada sanksi pidana penjara.
Peristiwa pengancaman ini merupakan buntut dari publikasi berita yang memuat keluhan masyarakat. Sebelumnya, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali meninjau tambang galian C di Singki’ yang nekat beroperasi kembali meski sempat ditutup. Dalam berita tersebut, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Saloso Andung Tiku Sule Gorri’, secara terang-terangan mengakui bahwa tambangnya memang tidak memiliki izin operasional dan melarang pihak luar untuk ikut campur.
Bukannya menghentikan aktivitas tambang yang diakuinya tak berizin, oknum pejabat desa tersebut justru bereaksi keras dengan mengancam keselamatan fisik wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Berdasarkan ancaman tersebut Andarias Padaunan melaporka secara resmi resmi ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/81/IV/2026/SKPT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 2 april 2026 yang ditandatangani oleh Ipda Leonard Bancong.
Solidaritas i dan persiapkan mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Lembang dan menuntut pengusutan tuntas atas dua kasus, tindak pidana pengancaman yang melanggar UU ITE dan UU Pers, serta penindakan aktivitas tambang galian C ilegal yang bebas beroperasi di wilayah . (Baba’ ong-oborbangsa)

