Kasus proyek pembangunan stadion Barombong sulawesi selatan dikerjakan pada tanggal 31 januari 2011 sudah menelan anggaran sebesar Rp 240 milyar diatas lahan seluas 300 hektar, dengan pembangunan awal gedung olahraga 4 hektar, 2,75 hektar kawasan pendukung, hingga saat nopember 2024 pembangunan gedung stadion barombong seperti di telan bumi, membuat sejumlah masyarakat dan komunitas pencinta bola gerah.

Koordinator wilayah 3 LT.KPSKN.PIN.RI H Mustajab angkat bicara, “Pemerintah sulsel yang tergolong salah satu provinsi terbesar tak punya stadion sendiri, Aparat penegak hukum harus memeriksa dan mengejar para pelaku pembangunan stadion Barombong yang telah menelan biaya Rp 240 milyar”.
Lanjut dikatakan Mustajab ” sejumlah perusahaan besar dan pemerintah yang terlibat langsung harus bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan stadion barombong, seperti PT Usaha Subur Sejahtra, Dispora sulsel dan sejumlah petinggi pemerintah pengambil keputusan dan para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek tersebut”.

Kasus ini harus dituntaskan, Kajati sulsel dan Polda sulsel harus punya nyali untuk mengungkap kasus pembangunan stadion Barombong, kucinya.
Ketua LSM LPRI Aslan, mendesak kapolda sulsel dan Kajati sulsel agar mengejar para penjarah dana pemerintah atas pembangunan stadion barombong yang telah menelan anggaran Rp 240 milyar dan hingga saat ini tak kunjung selesai”.
Aslan menambahkan “kasus pembangunan stadion barombong masuk dalam program 100 hari kerja Kabinet merah putih untuk mengusut tuntas, siapa yang terlibat…!” harapnya. .
Saat PT Usaha Subur Sejahtera salah satu kontraktor yang memenangkan tender pembangunan stadion barombong yang beralamat dijalan Dr Wahidin Sudiro Husodo no 272 makassar akan dikonfirmasi lewat, Ruko tempat berkantor hanya ada terpampang tulisan “Dijual”. (Tim-investigasi-oborbangsa)


