PT Sambe Farma kini menjadi sorotan, saat seorang karyawan yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan PT SAMBE FARMA, membeberkan kebobrokan perusahan tersebut dalam mengelola keuangan dari para Mitra kerja PT SAMBE.

Inisial David (32) mengungkap sepak terjang perputaran keuangan PT Sambe Farma, yang diduga menghindari pembayaran pajak ke negara dengan modus, ” Pembayaran Mitra kerja dengan jumlah milyaran rupiah di transfer ke beberapa rekening karyawan yang sudah dipercaya oleh pihak manajemen PT Sambe Farma, seharusnya pembayaran Mitra kerja masuk ke rekening perusahaan, entah mengapa ditrasfer ke rekening karyawan”, beber David.
Lebih jauh dijelaskan David, “ada dugaan jika perusahaan PT Sambe Farma menghindari pembayaran pajak, tapi anehnya uang yang masuk ke rekening kami jumlahnya sangat banyak, tidak sesuai dengan pembayaran jumlah barang dari Mitra kerja PT Sambe, saya juga curiga kalau uang yang masuk di rekening kami adalah hasil pencucian uang” kata mantan karyawan yang rekeningnya dipakai sebagai aliran transaksi, saat masih bekerja di PT SAMBE.

Lanjut dikatakan David, “kecurigaan saya diberhentikan karna terlalu banyak bertanya tentang uang yang masuk ke rekening saya, saya takut pak terlibat kalau uang yang masuk ke rekening saya adalah hasil pencucian uang”, keluh David terbatas bata.
“Saya juga diberhentikan tidak diberikan hak sebagai karyawan” (pesangon) kata David yang tak ingin identitas aslinya di ungkap.
Salah satu LSM angkat bicara mengenai dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau menghindari pembayaran pajak, Ketua Umum DPP L-PARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia) Aslan Dg Rapi mengatakan “Jika betul dugaan adanya TPPU dan menghindari pembayaran pajak dan pemutusan sepihak terhadap karyawan pada perusahaan PT Sambe Farma, maka perusahaan tersebut telah melanggar Undang Undang No 8 tahun 2010 pasal 3-4 dan 5, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang, dengan ancaman hukuman terhadap korporasi jika terbukti denda 100 milyara rupiah, dan pembekuan, pembubaran atau pencabutan izin usaha, serta perampasan aset korporasi untuk negara atau pengambil alihan korporasi untuk negara” terang Aslan.

Lebih jauh di katakan Aslan, seharusnya OJK dan Kejaksaan tinggi serta dinas Tenaga kerja turun tangan mengusut kasus yang terjadi di perusahaan tersebut, saya berharap Kabinet merah putih yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subiyakto, segera mengusut tuntas dugaan adanya pencucian uang dan menghindari pembayaran pajak di perusahaan tersebut, kunci Aslan.
Saat obor bangsa melakukan konfirmasi pada kantor PT Sambe Farma yang ada di Cimahi Bandung Jawa Barat, serta owner PT SAMBE Farma Drs Jahja Santoso Apt, yang juga pemilik Rumah Sakit Santosa Bandung belum merespon. (Tim-oborbangsa).


