TAKALAR — Suara gemuruh yang mengguncang layaknya dentuman gempa sering mengagetkan warga di sekitar Jalan Poros Kalampa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Sumber getaran itu bukan dari bencana alam, melainkan dari kendaraan besar seperti truk, tronton, dan mobil boks yang melintas di atas pita penggaduh (pitagadu red) yang dipasang di ruas jalan tersebut.
Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Saat awak media melakukan peliputan di lokasi, Minggu (27/10/2025), sejumlah warga dan tokoh masyarakat mengaku keberatan atas penempatan pita penggaduh di jalur utama Kalampa itu.
“Penempatan pitagadu (Pitapenggaduh) di sini tidak cocok. Bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga menimbulkan getaran kuat setiap kali kendaraan besar lewat. Pemerintah seharusnya mengkaji ulang dampak lalu lintas (amdal lalin)-nya,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada Obor Bangsa.
Warga mengeluhkan bahwa setiap kali kendaraan berat melintas, getaran keras dan suara menggelegar membuat perabot rumah tangga bergoyang bahkan jatuh.
Tak sedikit pula rumah warga yang dindingnya mulai retak akibat getaran dari kendaraan yang menghantam pita penggaduh dengan kecepatan tinggi.
“Coba bapak tunggu sebentar di sini, nanti bapak rasakan sendiri getarannya. Kadang kami sampai kaget karena suara bantingan dari bak truk terdengar seperti ledakan,” tambah warga lainnya.
Selain menyebabkan kebisingan, warga menilai pemasangan dua pita penggaduh yang berdekatan di Jalan Poros Kalampa justru memperparah getaran.
Mereka menilai penempatan tersebut tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar yang padat pemukiman.
“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, bahkan ke Dinas Perhubungan Provinsi, agar meninjau ulang atau membongkar pitagadu (Pitapenggaduh) ini. Karena bukan hanya bising, tapi sudah merusak bangunan rumah kami,” tegas warga setempat.
Menurut mereka, tujuan awal pemasangan pita penggaduh adalah untuk menekan laju kendaraan. Namun, di lapangan, fungsi itu tidak berjalan efektif karena kendaraan besar tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan justru menimbulkan suara menggelegar saat melintasinya.
“Kami tidak menolak keselamatan jalan, tapi tolong dipindahkan ke lokasi yang tepat. Di sini banyak rumah warga. Kami ingin tenang, bukan hidup di bawah getaran setiap hari,” tutup Sutarmin, warga Kalampa yang turut menyampaikan keluhan kepada Obor Bangsa.
Pita penggaduh atau rumble strip seharusnya dipasang dengan memperhatikan ketentuan teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa pita penggaduh tidak boleh menimbulkan kebisingan berlebih dan wajib memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, terutama bila berdekatan dengan kawasan permukiman.
Laporan : ST


