MAKASSAR— Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya pencetakan soal ujian tingkat SD di Kabupaten Jeneponto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (27/10).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa H. Uskar Baso, S.H., M.Pd., menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena dinilai mengabaikan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam pengelolaan dan pembayaran biaya pencetakan soal ujian serta Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun ajaran 2022/2023 (tahap I) dan 2023/2024 (tahap II).

Kuasa hukum menyoroti adanya peran aktif para Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dan Kepala Sekolah yang diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa. Menurut mereka, para Korwil meminta pembayaran secara tunai kepada kepala sekolah, yang kemudian melakukan pemotongan sebesar Rp 4.000 per siswa dari biaya pencetakan soal ujian.
Selisih dana tersebut, sebagaimana disampaikan dalam eksepsi, diduga mengalir menjadi keuntungan pribadi bagi para Korwil dan kepala sekolah. Disebutkan pula bahwa para kepala sekolah hanya membayarkan Rp 24.000 per siswa untuk kelas 1–2 dan Rp 34.000 per siswa untuk kelas 3–6, sementara biaya resmi disebut mencapai lebih tinggi dari jumlah tersebut.
“Peristiwa tersebut menggambarkan adanya bentuk penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun dalam perkara ini hanya tiga orang yang didakwa, yaitu Drs. Nur Alam, M.Si., Muh. Ilyas Lira, S.E., dan H. Uskar Baso,” ujar Ricky K. Jaya Laksana, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa.
Tim pembela menilai bahwa penetapan dakwaan yang hanya menyasar tiga orang tersebut tidak mencerminkan azas keadilan dan proporsionalitas hukum, karena masih ada pihak lain yang dinilai memiliki andil dalam proses keuangan kegiatan pencetakan soal ujian.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Tipikor Makassar untuk:
1. Menerima eksepsi terdakwa H. Uskar Baso;
2. Menyatakan dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara PDS-05/O.4.23/Ft.1/09/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 batal demi hukum;
3. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Ricky di hadapan Majelis Hakim.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin, 3 November 2025, sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (**)

