SUNGGUMINASA — Aktivitas penimbunan lahan di Desa Tamayeleng, Kecamatan Barombong, kabupaten gowa provinsi Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan setelah warga mendapati kegiatan tersebut masih terus berjalan meski sebelumnya telah mendapat kritik keras.
Penimbunan yang diduga menggunakan material tanah ilegal itu tetap berlangsung setiap hari, padahal lokasi proyek perumahan subsidi milik PT Nadhifa dan Group Properti tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari Kantor Polsek Barombong.
Sejumlah warga menilai kelanjutan aktivitas tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat.
Mereka menyayangkan tidak adanya tindakan dari pihak kepolisian meskipun berbagai keluhan warga telah disampaikan, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan sebelumnya.
“Harusnya keluhan masyarakat itu sudah menjadi laporan informasi bagi kepolisian. Ini sudah jelas ada dugaan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin dan penggunaan material yang tidak sah. Tapi sampai sekarang seolah dibiarkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pada Selasa (09/12/25)
Ketidakseriusan penanganan ini juga dikritik oleh Iwan M. dari Kolasi Hijau, yang menilai bahwa aktivitas penimbunan tersebut mengandung banyak potensi pelanggaran.
Menurut Iwan, kepolisian sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan langkah awal penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari warga.
“Informasi masyarakat seharusnya sudah cukup menjadi alasan aparat untuk turun, mengecek sumber material, dokumen penimbunan, dan legalitas pembangunan.”
“Fakta bahwa aktivitas terus berjalan menunjukkan ada pembiaran,” tegasnya. Saat dihubungi melalui Via Telpon pada Selasa (09/12/25) Sore.
Iwan juga menyinggung potensi pelanggaran hukum yang dapat muncul dari dua aspek, yakni kegiatan pembangunan tanpa PBG dan penggunaan material timbunan yang diduga berasal dari tambang tidak berizin.
“Kalau pembangunan perumahan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka itu sudah melanggar ketentuan perizinan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.”
“Sanksinya bisa administratif, penghentian sementara, bahkan pembongkaran,” jelas Iwan.
Ia melanjutkan bahwa penggunaan material tanah dari lokasi tambang yang tidak mengantongi izin resmi termasuk kegiatan ilegal sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.
“Menggunakan hasil tambang yang tidak sah itu bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Di dalam aturan pertambangan, ada ancaman pidana bagi pihak yang mengambil, mengangkut, atau memanfaatkan material tambang dari lokasi yang tidak memiliki izin.”
“Jadi kalau dugaan ini benar, maka bukan hanya penambangnya yang melanggar, tapi juga pihak yang menerima atau menggunakannya,” tambahnya.
Iwan menegaskan bahwa seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga kepolisian, harus menunjukkan respons cepat karena aktivitas tersebut dapat berdampak pada tata ruang, keselamatan warga, hingga potensi kerusakan lingkungan.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak developer dan penyedia material timbunan belum memberikan keterangan resmi, meskipun redaksi telah berupaya menghubungi mereka melalui berbagai saluran komunikasi.
Aparat kepolisian Polsek Barombong juga belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga maupun keberlanjutan aktivitas penimbunan tersebut.
Warga berharap adanya tindakan tegas sebelum dampak buruk muncul dan sebelum proyek berjalan lebih jauh tanpa kejelasan legalitas. (Pen-oborbangsa)


