SUNGGUMINASA — Dugaan aktivitas penimbunan lahan dan penggunaan material yang diduga tidak berizin di Desa Tamayeleng, Kecamatan Barombong, kab gowa provinsi Sulawesi Selatan, milik PT Nadhifa Group Properti kembali menuai reaksi keras.
Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum DPP Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (L-PARI), Aslan Dg Rapi, yang secara tegas mendesak Kapolres Gowa agar segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Aslan menilai, berlarutnya aktivitas penimbunan yang diduga ilegal tersebut menunjukkan lemahnya respons aparat di tingkat bawah.

Ia secara khusus menyesalkan sikap Polsek Barombong yang dinilai terkesan abai terhadap informasi dan keluhan masyarakat, padahal lokasi aktivitas berada tidak jauh dari kantor kepolisian.
“Ini sangat disayangkan. Informasi dari masyarakat itu seharusnya cukup menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak.”
“Kalau aktivitas yang diduga ilegal ini dibiarkan terus berjalan, maka jangan heran kalau para pelanggar semakin bebal,” tegas Aslan Dg Rapi kepada wartawan.
Menurut Aslan, pembiaran semacam ini bukan sekadar persoalan hukum lokal, melainkan cerminan persoalan serius dalam konteks kebangsaan.
” Ia mengaitkan kasus Barombong dengan kondisi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Pemimpin bangsa hari ini sangat prihatin terhadap kerusakan lingkungan hidup. Kita lihat di Sumatra, Aceh, dan berbagai daerah lain, kerusakan akibat tambang dan alih fungsi lahan sudah di tahap mengkhawatirkan.”
“Sekarang, di Kabupaten Gowa sendiri, dataran tinggi seperti Tombolopao menjadi sorotan karena aktivitas yang merusak lingkungan.
“Pertanyaannya, kalau di daerah pegunungan saja bisa rusak, bagaimana dengan wilayah Barombong yang aktivitasnya justru terjadi di depan mata aparat penegak hukum?” ujar Aslan.
Ia menilai lemahnya penindakan hukum membuat praktik-praktik perusakan lingkungan semakin masif. Menurutnya, pelaku tidak lagi takut karena merasa tidak akan tersentuh hukum.
“Kalau aparat cenderung abai, maka pesan yang sampai ke pelaku jelas: silakan langgar aturan, tidak akan ada konsekuensi. Ini berbahaya bagi masa depan lingkungan dan wibawa hukum,” katanya.
Aslan menegaskan bahwa penggunaan material timbunan yang tidak memiliki izin resmi serta kegiatan penimbunan tanpa kelengkapan perizinan merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Ia meminta Kapolres Gowa turun langsung mengevaluasi kinerja jajarannya dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan tegas.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar. Kalau hukum tidak hadir, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak developer proyek perumahan subsidi maupun penyedia material timbunan masih belum memberikan keterangan resmi meskipun telah berulang kali dihubungi oleh redaksi.
Aparat kepolisian Polsek Barombong juga belum menyampaikan penjelasan terkait dugaan pembiaran aktivitas penimbunan tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran nasional atas laju kerusakan lingkungan hidup dan lemahnya penegakan hukum di daerah. (Pen-oborbangsa)

