OBOR,GOWA– Ribuan massa yang tergabung dalam keluarga besar Kesultanan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (5/8/26).
Aksi yang diwarnai iring-iringan pasukan berkuda itu menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Massa mengenakan pakaian adat dan membawa berbagai spanduk bertuliskan “Cabut Perda Nomor 5 Tahun 2016”. Mereka menilai regulasi tersebut telah mengikis kewibawaan serta kedaulatan Kesultanan Gowa sebagai bagian dari masyarakat hukum adat.

Aksi berlangsung tertib dan diikuti tokoh adat, ulama, pemangku adat, pemuda adat, serta masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Gowa. Para peserta menilai Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini justru memicu polemik karena belum mencerminkan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dan Kesultanan Gowa.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan Gedung DPRD Gowa, massa menegaskan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa yang keberadaannya dijamin oleh Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya wajib dihormati, dilindungi, dan diakui sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945,” demikian salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan.
Massa juga menilai Perda Nomor 5 Tahun 2016 belum mampu membangun harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, bahkan dinilai memunculkan perbedaan pandangan yang berkepanjangan.
“Perda Nomor 5 Tahun 2016 telah menimbulkan polemik, konflik, dan perbedaan pandangan yang berkepanjangan serta belum mampu mewujudkan harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa,” demikian isi pernyataan tersebut.
Jenderal Lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, SH., MH., menegaskan perjuangan yang dilakukan merupakan langkah konstitusional untuk mengembalikan marwah adat, bukan gerakan yang bertujuan memecah belah masyarakat.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera memasukkan agenda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.
Setelah itu, kami meminta lahirnya perda baru yang benar-benar berpihak pada pengakuan, perlindungan, dan pelestarian masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa,” ujar Wawan.
Ia juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi mengganggu persatuan masyarakat.
“Kami menolak segala bentuk politisasi adat serta setiap upaya yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya.
Sementara itu, Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, mengatakan aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi secara damai, bermartabat, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Ia mengimbau seluruh peserta menjaga ketertiban serta menghormati proses demokrasi selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Pantauan di lokasi, aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Iring-iringan pasukan berkuda, kendaraan komando, serta peserta yang mengenakan busana adat menjadi perhatian masyarakat yang melintas di sekitar kawasan DPRD Gowa.
Aksi ditutup dengan pembacaan seruan bersama yang menegaskan tuntutan utama demonstrasi, yakni pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta pemulihan marwah dan kedaulatan Kesultanan Gowa.
Laporan : Pen

