Gowa— Setiap kali masyarakat membayar listrik, ada bagian penerimaan yang menjadi pajak daerah atas tenaga listrik. Di Kabupaten Gowa, pos penerimaan yang dulu dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan ini bukan angka kecil.
Dokumen Pemerintah Kabupaten Gowa menunjukkan, penerimaan pajak penerangan jalan pada 2023 ditargetkan Rp52,6 miliar dan terealisasi Rp54,95 miliar. Angka itu setara rata-rata sekitar Rp4,58 miliar per bulan bila dibagi rata selama setahun.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi sekadar berapa besar pajak yang dipungut, Ke mana uang puluhan miliar rupiah itu mengalir setelah dipungut dari masyarakat?

Apakah seluruhnya masuk ke kas daerah sesuai pencatatan pemerintah? Berapa yang benar-benar disetor PLN? Berapa yang dibelanjakan kembali untuk penerangan jalan? Dan apakah terdapat selisih antara pungutan, setoran, pencatatan, dan belanja?
Hingga kini, belum ada bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut masuk ke rekening pribadi atau rekening “siluman”. Namun, dokumen keuangan daerah membuka ruang untuk melakukan penelusuran yang lebih dalam.
Dari Rp46,6 Miliar Menjadi Rp54,9 Miliar, Jejak angka tersebut sebenarnya sudah muncul dalam dokumen resmi Pemkab Gowa.
Dalam dokumen Rencana Kerja Bapenda Gowa, penerimaan Pajak Penerangan Jalan pada periode sebelumnya ditargetkan Rp46,6 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp50,258 miliar, atau 107,85 persen dari target.
Kemudian, dokumen pemerintah untuk 2023 menunjukkan target naik menjadi Rp52,6 miliar, dengan realisasi Rp54,952 miliar.
Artinya, ada tren penerimaan yang patut diperhatikan:
Target Rp46,6 miliar → realisasi Rp50,26 miliar → target Rp52,6 miliar → realisasi Rp54,95 miliar, Dalam dua periode tersebut, penerimaan aktual bahkan melampaui target.
Ini memperlihatkan bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan Rp54,95 Miliar Itu Bukan Uang Kecil, Jika realisasi 2023 sebesar Rp54,952 miliar dibagi rata 12 bulan, nilainya sekitar
Tetapi angka Rp4,58 miliar tersebut bukan berarti setiap bulan PLN mentransfer persis Rp4,58 miliar, Itu hanya rata-rata matematis dari penerimaan satu tahun.
Perbedaan ini penting karena untuk menguji ada atau tidaknya penyimpangan, yang diperlukan bukan pembagian angka tahunan, melainkan rekonsiliasi transaksi sebenarnya.
Tanggal setoran, Nominal setoran ke Rekening penerima Nomor transaksi, Dan pencatatan dalam sistem keuangan pemerintah daerah.
Siapa yang Memegang Uang Pajak Itu, Di sinilah narasi mengenai “rekening Bapenda” perlu diluruskan.
Bapenda merupakan perangkat daerah yang mengelola pendapatan. Tetapi penerimaan daerah tidak semestinya dipahami sebagai uang yang masuk ke rekening pribadi atau rekening operasional Bapenda.
Yang harus ditelusuri adalah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan mekanisme penerimaan daerah.
«Apakah seluruh pajak tenaga listrik yang dipungut dari pelanggan di Kabupaten Gowa telah disetorkan dan dicatat dalam sistem kas daerah dengan jumlah yang sama?»
Jawabannya tidak dapat diperoleh hanya dari tabel target dan realisasi, diperlukan dokumen transaksi.
Untuk memastikan tidak ada uang yang hilang dalam rantai penerimaan, sedikitnya terdapat empat titik yang harus dibandingkan.
Berapa total pajak tenaga listrik yang dipungut PLN dari pelanggan di wilayah Gowa?
Berapa penerimaan yang dilaporkan Bapenda kabupaten gowa, sebagai pajak penerangan jalan/tenaga listrik, Berapa uang yang benar-benar masuk ke rekening kas pemerintah daerah?
Berapa yang kemudian digunakan pemerintah untuk membayar listrik PJU dan membangun atau memelihara infrastruktur penerangan jalan?
Jika angka pada empat titik itu konsisten, maka aliran dana dapat dijelaskan, tetapi jika muncul selisih besar, di situlah investigasi harus masuk lebih dalam.
Dokumen publik yang tersedia memperlihatkan angka penerimaan, tetapi belum memberikan seluruh detail transaksi PLN ke kas daerah.
Inilah celah informasi yang penting, misalnya PLN mencatat, Pajak dipungut: Rp60 miliar sementara Pemkab mencatat Penerimaan: Rp54,95 miliar, maka terdapat selisih Rp5,05 miliar, Namun selisih tersebut belum otomatis berarti uang hilang.
Bisa saja terdapat perbedaan periode pencatatan, koreksi, mekanisme pemungutan, atau faktor administratif lainnya.
Sebaliknya, jika selisih tidak dapat dijelaskan melalui dokumen resmi, maka persoalan menjadi jauh lebih serius, Karena rekening koran dan dokumen rekonsiliasi menjadi kunci.
Angka Rumah Tangga Juga Perlu Diuji, Sebelumnya beredar perhitungan yang mengaitkan penerimaan sekitar Rp46,6 miliar dengan jumlah pelanggan rumah tangga di Gowa.
Cara menghitung dengan jumlah pelanggan memang dapat digunakan sebagai simulasi, tetapi tidak cukup untuk menentukan penerimaan pajak sebenarnya.
Pajak tenaga listrik memiliki basis pengenaan dan kategori pelanggan yang lebih luas.
Karena itu, penerimaan daerah tidak seharusnya dihitung hanya dengan formula, jumlah KK kali rata-rata pembayaran listrik,di kali 10 persen.
Angka sebenarnya harus berasal dari data pemakaian listrik dan dasar pengenaan pajak yang berlaku.
Terlebih, sejak 5 Januari 2024, Kabupaten Gowa telah memberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Bagaimana sistem pengelolaan rekening listrik pemerintah daerah berjalan, sementara pada sisi penerimaan terdapat puluhan miliar rupiah dari pajak tenaga listrik?, Bersambung. (Tim-oborbangsa)

