OBOR, GOWA — Suasana politik di Kabupaten Gowa mulai menunjukkan tanda-tanda mencair. Komunikasi antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan sejumlah anggota DPRD Gowa perlahan kembali terbuka setelah sebelumnya diwarnai ketegangan.
Namun, ketika ruang komunikasi politik mulai terasa lebih adem, kabar berbeda datang dari lingkungan pemerintahan.
Senin (21/9/2026), tim gabungan penyidik Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Reskrim Polresta Gowa justru masuk ke pusat pemerintahan. Kantor Bupati Gowa digeledah.

Tak berhenti di sana. Rumah Jabatan Bupati Gowa di Jalan Beringin juga ikut digeledah.
Dua lokasi tersebut diperiksa secara bersamaan selama kurang lebih tiga jam. Polisi bahkan membagi personelnya menjadi dua tim.
Pemandangan aparat bersenjata lengkap di sekitar kantor bupati menambah perhatian publik terhadap langkah hukum tersebut.
Penyidik Utama Kortas Tipidkor Polri, Kombes Hernowo Yulianto, membenarkan penggeledahan itu.
“Hari ini kami melakukan rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan PBG dan lainnya,” kata Hernowo.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
Dua Tim, Dua Lokasi

Sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik bergerak ke Rujab Bupati Gowa. Pada saat bersamaan, tim lainnya masih melakukan pemeriksaan di Kantor Bupati Gowa.
Ruang kerja Bupati Gowa dan ruang Bagian Umum menjadi bagian dari lokasi yang diperiksa.
“Ya, dibagi dua tim,” ujar Hernowo.
Hingga sekitar pukul 20.20 WITA, aktivitas penyidik masih berlangsung di dua lokasi tersebut.
Sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, penting dicatat, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan. Tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Ketika Komunikasi Politik Mulai Cair

Menariknya, langkah hukum tersebut berlangsung ketika hubungan politik antara Bupati Gowa dan sejumlah anggota DPRD Gowa mulai memperlihatkan tanda-tanda lebih cair.
Sebelumnya, hubungan eksekutif dan legislatif Gowa sempat berada dalam tensi tinggi menyusul bergulirnya hak menyatakan pendapat DPRD terkait Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Kini komunikasi politik mulai menemukan ruang dialog.
Tetapi proses kelembagaan tersebut belum selesai.
Berkas hak menyatakan pendapat DPRD Gowa telah resmi diregistrasi di Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.
Proses di MA tersebut berjalan pada jalur berbeda dengan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi PBG-SLF.
Karena itu, dua peristiwa tersebut tidak dapat begitu saja ditarik menjadi satu rangkaian sebab-akibat.
Satu merupakan proses penegakan hukum pidana.
Satu lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang lahir dari keputusan DPRD.
Keduanya hanya bertemu dalam satu ruang waktu: sama-sama berlangsung ketika Pemerintahan Gowa sedang berada dalam fase penuh dinamika.
Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses
Kuasa hukum Bupati Gowa, Andi Imran, menyatakan menghormati tindakan penyidik.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tindakan penyidik Tipidkor Polda Sulsel dalam melakukan penggeledahan. Bagi kami, ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang harus dihormati,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi dari pihak bupati dalam menyikapi penggeledahan.
Tidak ada perlawanan terhadap proses hukum.
Sebaliknya, langkah penyidik ditempatkan sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang harus dihormati.
Gowa Memasuki Babak Baru
Kini perhatian publik Gowa tertuju pada dua jalur yang berbeda.
Di jalur hukum, penyidik masih mengembangkan perkara dugaan pungli dan gratifikasi terkait PBG dan SLF.
Di jalur ketatanegaraan, masyarakat masih menunggu proses Mahkamah Agung atas hak menyatakan pendapat DPRD Gowa.
Sementara di jalur politik, komunikasi antara bupati dan sejumlah anggota DPRD mulai menunjukkan tanda-tanda pencairan.
Tiga dinamika itu berjalan bersamaan.
Inilah yang membuat situasi Gowa kembali menarik perhatian.
Saat politik mulai adem, penyidik justru masuk kantor bupati.
Bukan berarti keduanya saling berkaitan.
Tetapi dari sudut pandang reportase, waktunya memang beririsan.
Dan publik kini menunggu satu per satu babak berikutnya: ke mana arah penyidikan PBG-SLF, apa keputusan MA atas proses hak menyatakan pendapat, serta apakah komunikasi politik yang mulai mencair mampu bertahan di tengah dua proses tersebut.
Gowa belum sampai pada titik akhir.
Justru, babak berikutnya baru dimulai.
Laporan : Palallo

