CIBINONG — Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (24/9/2026), menjadi sorotan setelah terjadi penolakan terhadap tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di sejumlah area lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya menemukan sejumlah orang di kawasan yang diperiksa. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman juga menemukan orang lain yang disebut masuk ke kamar ketika hendak diwawancarai.
Selain itu, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut, di antaranya Toyota Alphard dan Fortuner.
“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” ujar Fikri dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman juga menyoroti fasilitas di sejumlah bangunan yang berada di kawasan belakang Lapas Cibinong. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan bangunan dan pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bahwa lokasi yang disorot Ombudsman bukan merupakan blok hunian warga binaan.
Menurut Yudi, bangunan tersebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan merupakan rumah dinas jabatan.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).
Yudi menyebut berbagai temuan Ombudsman masih dalam proses pendalaman oleh tim yang dibentuk Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Pendalaman juga mencakup laporan dugaan pungutan terhadap warga binaan yang disebut mencapai Rp150 ribu per pekan.
Dewan Pakar FPII Soroti Penolakan Ombudsman
Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan, S.H., turut menyoroti polemik tersebut.
Menurut Lilik, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menilai petugas Ombudsman yang datang dengan seragam dinas dan surat tugas resmi semestinya dapat menjalankan tugas pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Anggota Ombudsman RI memakai seragam dinas dan membawa surat tugas resmi sedang menjalankan tugas yang diberikan undang-undang,” ujar Lilik saat diwawancarai awak media, Minggu (27/9/2026).
Lilik juga mempertanyakan sikap pejabat struktural Lapas Cibinong saat pemeriksaan Ombudsman berlangsung.
Polemik tersebut kemudian diikuti inspeksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Lapas Cibinong.
Agus datang bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Dalam pemeriksaan tersebut, rombongan mendatangi kawasan rumah dinas yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman.
Aris sempat menanyakan kepada Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto mengenai bangunan yang diperiksa.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, terdapat delapan unit rumah di kawasan tersebut.
Perkembangan terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai perlu diperiksa terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Lima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala KPLP, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menjelaskan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imipas dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim pemeriksa mengakomodasi berbagai temuan Ombudsman, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta barang lainnya.
Pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah dinas, tempat pembuangan sampah, kawasan SAE, guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Menurut Rudi, tim menemukan sejumlah perbedaan antara kondisi di lapangan saat pemeriksaan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan dan perpindahan sejumlah barang.
Selain pemeriksaan fisik, tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong.
Rudi menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur sipil negara.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” pungkas Rudi.(RisalBakri-iskan-oborbangsa)

