MAKASSAR — Setiap bulan, masyarakat membayar tagihan listrik. Di balik tagihan tersebut terdapat komponen pajak daerah atas tenaga listrik yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dahulu dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pungutan ini kini masuk dalam rezim Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 4 Tahun 2023.
Berapa sebenarnya uang yang dipungut dari masyarakat? Berapa yang disetorkan kepada pemerintah daerah? Dan apakah angka yang dicatat pemerintah daerah sama dengan data pemungutan oleh PLN?
Pertanyaan tersebut relevan untuk seluruh 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menyediakan dokumentasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemerintah daerah untuk 24 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Dokumen-dokumen tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri pengelolaan pendapatan daerah, termasuk kepatuhan dan pengendalian internal.
Kota Makassar layak menjadi salah satu titik awal pemeriksaan karena BPK telah menerbitkan LHP atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2024, dengan nomor 36/LHP/XIX.MKS/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025. BPK mencatat opini WTP atas LKPD tersebut.
Namun, opini WTP bukan berarti seluruh transaksi atau seluruh jenis pendapatan daerah bebas dari catatan pemeriksaan.
BPK sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD juga menilai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Karena itu, dalam konteks investigasi PBJT tenaga listrik, dokumen LHP lengkap perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat catatan yang secara spesifik menyangkut penerimaan PBJT tenaga listrik.
Dengan kata lain, WTP tidak boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa tidak ada persoalan pada setiap komponen penerimaan daerah.
Di sinilah dokumen pemeriksaan rinci menjadi penting.
Takalar dan MoU dengan PLN
Kabupaten Takalar juga menarik perhatian karena pemerintah daerah pada 2024 menandatangani kerja sama dengan PT PLN (Persero) terkait PBJT.
Dalam dokumen yang dipublikasikan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, pemerintah daerah menyatakan kerja sama tersebut diharapkan meningkatkan PAD. Dokumen yang sama menyebut kontribusi PBJT dinilai cukup besar dan berpotensi meningkat seiring pertumbuhan penggunaan listrik.
Namun, justru karena PBJT disebut memiliki kontribusi besar terhadap PAD, terdapat alasan kuat untuk membuka angka-angkanya:
Berapa penerimaan PBJT tenaga listrik sebelum kerja sama?
Berapa setelah kerja sama?
Berapa yang dipungut PLN?
Berapa yang masuk ke rekening kas daerah?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah terdapat perbedaan antara data PLN dan data pemerintah daerah?
BPK mencatat bahwa Takalar memiliki LHP LKPD 2024 dengan nomor 29/LHP/XIX.MKS/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025, dengan opini WTP dengan paragraf penekanan suatu hal (PSH).
Karena itu, dokumen LHP dan laporan keuangan Takalar perlu dibaca bersamaan dengan dokumen kerja sama PBJT dan data setoran PLN.
Luwu Utara: Jejak Masa Transisi
Kabupaten Luwu Utara menghadirkan persoalan berbeda: masa transisi dari rezim PPJ menuju PBJT.
Dalam catatan berita yang dipublikasikan BPK Sulawesi Selatan, pemerintah daerah menyatakan bahwa setelah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PAD dari pajak penerangan jalan sudah dapat dibayarkan oleh PLN.
Dokumen tersebut juga menyebut bahwa sebelumnya pemerintah daerah harus memenuhi ketentuan terkait perda sebelum dapat menerima setoran hasil pajak dari pihak pemungut.
Fakta tersebut membuka ruang pemeriksaan terhadap periode transisi, Apakah terdapat penerimaan yang tertunda?, Berapa nilai penerimaan yang tertahan sebelum regulasi baru berlaku?
Kapan seluruh penerimaan tersebut akhirnya disetorkan?, Jawabannya harus dicari melalui dokumen, bukan asumsi, Dari PLN ke RKUD: Empat Mata Rantai yang Harus Dicocokkan.
Pelanggan membayar tagihan listrik yang di dalamnya terdapat komponen pajak sesuai ketentuan.
Data pemungutan harus menunjukkan berapa nilai pajak yang dihimpun dari pelanggan di wilayah masing-masing pemerintah daerah.
Bapenda harus mencatat penerimaan yang disetorkan dan memasukkannya ke dalam sistem keuangan daerah.
Penerimaan tersebut harus dapat ditelusuri dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Jika terdapat selisih, barulah pertanyaan berikutnya muncul:
Makassar, Takalar dan Luwu Utara.
Sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota perlu diperiksa menggunakan metodologi yang sama:
Makassar, Palopo, Parepare, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Pinrang, Sidenreng Rappang, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur. Daftar tersebut sesuai dengan dokumentasi LHP pemerintah daerah yang tersedia di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
Masing-masing daerah harus diuji menggunakan lima kelompok data:
1. Target PBJT tenaga listrik.
2. Realisasi penerimaan.
3. Data setoran/pemungutan PLN.
4. Pencatatan dalam APBD dan RKUD.
5. Temuan serta rekomendasi BPK.
Baru setelah lima kelompok data tersebut dibandingkan, dapat diketahui apakah terdapat perbedaan yang memerlukan penjelasan.
Pertanyaan Besar di Balik Tagihan Listrik, Pajak tenaga listrik bukan sekadar angka dalam tagihan.
Di tingkat pemerintah daerah, penerimaan pajak merupakan bagian dari PAD yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang mereka bayarkan melalui mekanisme perpajakan daerah dihimpun dan dicatat.
Perbedaan dapat muncul karena waktu pencatatan, koreksi, rekonsiliasi, perubahan regulasi, piutang, atau persoalan administrasi lainnya.
Sebaliknya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh dokumen, maka persoalan tersebut harus ditelusuri lebih jauh.
Untuk menyelesaikan investigasi ini, dokumen berikut menjadi kunci:
– Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masing-masing daerah;
– APBD dan LRA 2022–2026;
– data target dan realisasi PBJT tenaga listrik;
– data pemungutan PLN;
– bukti setoran PLN;
– berita acara rekonsiliasi PLN dengan Bapenda;
– rekening penerimaan/RKUD;
– perjanjian kerja sama pemerintah daerah dengan PLN;
– data piutang dan tunggakan PBJT;
– LHP BPK;
– tindak lanjut rekomendasi BPK;
– serta dokumen belanja penerangan jalan umum.
BPK sendiri menyediakan daftar LHP pemerintah daerah Sulawesi Selatan dalam kurun lima tahun terakhir, sehingga dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri catatan pengelolaan pendapatan masing-masing daerah.
Pada tahap awal, tiga daerah memiliki alasan berbeda untuk diperiksa lebih dalam.
Makassar penting karena merupakan pusat ekonomi terbesar di Sulawesi Selatan dan memiliki dokumentasi pemeriksaan BPK yang relatif lengkap.
Takalar penting karena terdapat dokumen kerja sama dengan PLN terkait PBJT yang dapat dibandingkan dengan angka penerimaan daerah.
Luwu Utara penting karena dokumen BPK menunjukkan adanya proses transisi regulasi sebelum penerimaan dari pajak penerangan jalan dapat dibayarkan PLN kepada pemerintah daerah.
«Apakah angka pajak listrik yang dipungut dari masyarakat di 24 kabupaten/kota Sulawesi Selatan seluruhnya tercermin secara tepat dalam penerimaan pemerintah daerah?»
Untuk menjawabnya, satu-satunya cara adalah membuka angka dan mencocokkan dokumen.
Dari tagihan listrik masyarakat, ke PLN. Dari PLN ke kas daerah. Dari kas daerah ke APBD. Dan dari APBD kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik. (Tim-investigasi-oborbangsa)

