MAKASSAR — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membuka babak baru bagi institusi kepolisian di wilayah tersebut. Namun, pergantian pejabat tidak serta-merta menghapus berbagai pertanyaan yang sebelumnya muncul di tengah masyarakat.
Kini, publik menunggu apakah kepemimpinan baru akan mampu menerjemahkan agenda penyegaran organisasi menjadi perbaikan yang terasa di tingkat pelayanan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penanganan laporan masyarakat. Ketika sebuah perkara berjalan panjang tanpa perkembangan yang mudah dipahami pelapor, persoalan tersebut tidak lagi sekadar berada di ruang penyidikan. Ia dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan terhadap institusi.
Momentum pergantian Kapolda Sulsel menjadi relevan untuk melihat kembali persoalan tersebut secara objektif.
Rotasi 19 Kapolda yang dilakukan Polri terjadi sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri.
Untuk Sulawesi Selatan, tongkat komando berpindah kepada Irjen Pol. M. Awal Chairuddin.
PJI Sulsel menyambut pergantian tersebut sebagai momentum untuk memperkuat profesionalitas, transparansi dan pelayanan publik.
Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, mengatakan perubahan kepemimpinan harus diikuti dengan ruang evaluasi terhadap kinerja di semua tingkatan.
“Evaluasi jangan hanya berhenti di pucuk pimpinan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengandung satu pesan penting, persoalan pelayanan kepolisian tidak seluruhnya dapat diselesaikan melalui pergantian pejabat.
Kapolda dapat berganti, tetapi sistem kerja penyidik, mekanisme pelayanan laporan, pengawasan internal dan pola komunikasi dengan masyarakat tetap membutuhkan pembenahan jika memang ditemukan persoalan.
Dalam praktik penegakan hukum, sebuah perkara dapat membutuhkan waktu panjang karena berbagai faktor. Kompleksitas perkara, kebutuhan pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli dan tahapan prosedural dapat memengaruhi proses penyidikan.
Karena itu, perkara yang berlangsung lama tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, Namun terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting: komunikasi kepada pelapor.
Masyarakat mungkin tidak dapat menentukan berapa lama sebuah penyidikan harus selesai. Tetapi masyarakat berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan mengenai perkembangan laporan yang mereka sampaikan.
Pertanyaan seperti sudah sampai tahap mana penyidikan, apa kendalanya dan langkah apa yang sedang dilakukan menjadi penting untuk menjaga kepastian dan kepercayaan publik.
Dalam konteks inilah PJI mendorong evaluasi terhadap mekanisme kerja penyidik, mulai dari tingkat Polda hingga Polres/Polrestabes dan Polsek.
PJI menyoroti salah satu perkara di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang disampaikan pihak pelapor.
Dalam informasi yang diterima PJI, HF disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 1 Juli 2026.
Tidak dilakukannya penahanan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Penahanan memiliki persyaratan dan pertimbangan hukum tersendiri.
Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah keputusan penyidik memiliki dasar hukum dan apakah penjelasannya dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan.
“Kami tidak mengatakan semua penyidik yang menangani perkara lama telah melakukan pelanggaran,” kata Dzoel.
Jika proses telah sesuai prosedur, penjelasan resmi justru dapat mengakhiri spekulasi. Jika ditemukan masalah, mekanisme internal maupun hukum dapat menentukan langkah berikutnya.
Pekerjaan rumah lainnya muncul dari kawasan Seba-Seba, yang berada di wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali.
Polemik di kawasan tersebut berkembang terkait dugaan aktivitas pertambangan yang oleh sebagian masyarakat dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk.
Namun persoalannya tidak berhenti pada tudingan aktivitas pertambangan.
Ada pertanyaan mengenai batas wilayah, status kawasan, koordinat, legalitas kegiatan, status jalan hauling, hingga keberadaan personel keamanan di lokasi.
Artinya, untuk mendapatkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan fakta lapangan.
Di sinilah kepolisian dan instansi terkait menghadapi pekerjaan yang tidak sederhana.
Perdebatan mengenai lokasi kegiatan pertambangan pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak.
Demikian pula dokumen perizinan dibutuhkan untuk mengetahui apakah kegiatan yang berlangsung berada dalam wilayah yang memiliki dasar legalitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika persoalan menyangkut batas administratif, maka dokumen tata ruang dan data kewilayahan juga harus diperiksa.
Sementara jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Karena itu, tuntutan masyarakat agar dilakukan verifikasi terbuka menjadi penting untuk diuji secara objektif—bukan untuk membenarkan salah satu pihak, melainkan untuk mendapatkan kepastian berdasarkan data.
Mereka meminta negara memastikan penyelesaian persoalan secara adil, verifikasi batas wilayah dan koordinat, pemeriksaan legalitas pertambangan, kejelasan status jalan hauling, pemeriksaan peristiwa 23–24 Juli 2026, tindak lanjut laporan masyarakat, penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif, serta penghentian sementara aktivitas pertambangan sampai status kawasan dan legalitas kegiatan memperoleh kepastian.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Seba-Seba telah bergerak dari sekadar perdebatan mengenai aktivitas di lapangan menjadi pertanyaan mengenai kepastian hukum dan kewenangan negara.
Yang lebih penting adalah menjawab pertanyaan faktual: siapa personel yang berada di lokasi, berasal dari satuan mana, berdasarkan surat perintah apa, menjalankan tugas apa dan apa dasar hukum penugasannya.
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa aparat negara bekerja tanpa dasar atau berada dalam posisi tertentu dalam konflik kepentingan masyarakat dan perusahaan.
Jika ada persoalan, mekanisme pemeriksaan dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Bagi Kapolda Sulsel yang baru, persoalan seperti ini menjadi bagian dari tantangan membangun komunikasi publik.
Kepemimpinan kepolisian daerah tidak hanya diuji ketika terjadi gangguan keamanan atau tindak pidana besar.
Ketika seseorang membuat laporan, ia membutuhkan kepastian bahwa laporan tersebut diterima, diperiksa dan ditangani sesuai prosedur.
Ketika muncul konflik di lapangan, masyarakat membutuhkan aparat yang dapat menjelaskan kewenangan dan dasar tindakan secara terbuka sesuai batas-batas hukum.
Dan ketika muncul tudingan terhadap anggota kepolisian, pemeriksaan objektif diperlukan agar institusi tidak menghukum seseorang hanya berdasarkan tekanan opini.
Pernyataan itu menjadi penting karena kritik terhadap kepolisian tidak boleh berubah menjadi permintaan untuk menentukan hasil suatu perkara sebelum proses pemeriksaan selesai.
Dzoel menyatakan jika setelah evaluasi ditemukan anggota yang membutuhkan pembinaan atau penyegaran, langkah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi.
“Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan tudingan. Periksa dulu. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai aturan,” ujarnya.
Prinsip tersebut sekaligus berlaku kepada semua pihak yang terlibat dalam persoalan hukum.
Yang akan dinilai publik bukan semata siapa yang menduduki kursi Kapolda, tetapi bagaimana sistem kerja kepolisian berjalan setelah pergantian tersebut.
Bagi PJI Sulsel, kepemimpinan baru Kapolri dan Kapolda Sulsel merupakan kesempatan untuk memperkuat kembali hubungan antara kepolisian, masyarakat dan pers.
Ia dibangun dari perkara-perkara konkret—dari laporan yang diterima di meja pelayanan, penyidikan yang berjalan sesuai prosedur, keputusan yang memiliki dasar hukum, hingga keberanian institusi memberikan penjelasan ketika masyarakat bertanya.
Kini bola berada di meja institusi. Publik tidak hanya menunggu siapa yang memimpin, tetapi bagaimana kepemimpinan baru menjawab persoalan yang sudah lebih dulu berada di hadapan mereka. (Indra-oborbangsa)

