MAKALE – Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Tana Toraja kembali menjadi perhatian serius kepolisian. Kapolres Tana Toraja AKBP Arwansa, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada ruang bagi segala bentuk perjudian, sekaligus meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas tersebut melalui layanan Call Center 110.
Penegasan itu disampaikan dalam coffee morning bersama insan pers di Kantin Mapolres Tana Toraja, Rabu (4/11/2026).
Kapolres menegaskan, kegiatan adat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik perjudian. Menurutnya, tradisi dan unsur perjudian merupakan dua hal berbeda yang harus dipisahkan secara tegas.
Namun, pemberantasan praktik tersebut tidak cukup hanya mengandalkan aparat kepolisian. Keterbatasan jangkauan pengawasan dan keterlambatan informasi menjadi tantangan dalam menindaklanjuti laporan di lapangan.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam, agar petugas dapat merespons lebih cepat tanpa harus menunggu informasi setelah kegiatan berlangsung.
Pesan Kapolres jelas: adat harus dihormati, tetapi perjudian tidak boleh berlindung di balik nama tradisi. Komitmen pemberantasan sabung ayam, menurutnya, tetap tidak berubah. (Albert-oborbangsa)

