Makassar- Kantor Bajaj beralamat jalan landak lama, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar Sulawesi-Selatan telah beroperasi di Makassar dan di duga belum ada izin dari Pemerintah Kota Makassar.

Beberapa kali terlihat beroperasi di ruas jalan di Kota Makassar, tapi rupanya kendaraan roda tiga itu disebut belum mengantongi izin sah sebagai angkutan umum.
Hal tersebut di tanggapi oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Bapak Mario Said, beliau mengatakan bahwa, ” hingga saat ini bajaj-bajaj yang turut meramaikan kendaraan bermotor transportasi Makassar belum mengantongi izin dari pemerintah, ” ucapnya
Bapak Mario pun mengaku belum mengetahui secara persis sejak kapan bajaj ini mulai beroperasi di Makassar, meski begitu, Bapak Mario mengatakan pihaknya telah memanggil pihak Organisasi Angkutan Daerah (Organda) untuk membahas kehadiran bajaj di Kota Makassar
Dan saat ini sudah puluhan unit kendaraan Bajaj terpajang di gudang kantor Bajaj dan tiap saat pun konsumen datang untuk sekedar mencoba ataupun berminat untuk memiliki kendaraan Bajaj tersebut
“Sebagai kendaraan angkutan umum penumpang, Bajaj juga harus beroperasi menggunakan pelat kuning. Namun begitu, menurut Bapak Mario, tetap ada pertimbangan untuk memberikan izin operasi kepada Bajaj, ” Tambahnya
“Sudah ada beberapa daerah yang menerapkan seperti di Jakarta sudah beroperasi, namun memang harus mengantongi izin angkutan operasi dan mempunyai plat warna kuning,” Mario menerangkan.
Sejatinya bahwa Izin beroperasi kendaraan itu penting dari Dinas berwenang karena kalau hanya mengantongi surat tanda coba kendaraan yang di pertahankan dalam beroperasi maka surat tersebut hanya masa berlakunya cuma 2 minggu dan surat STNK pun wajib di miliki, olehnya itu Pimpinan perusahaan atau Bapak kepala Cabang yang di tugaskan di kota Makassar wajib memenuhinya, karena Pemerintah Kota Makassar berhak untuk menarik kendaraan yang tidak lengkap surat-surat nya. (Sudi-oborbangsa)
Liputan : Hasmiati Umi


