Untuk menjawab problem kemanusiaan, penghormatan Hukum mesti ditegakkan setegak-tegaknya. Satjipto Raharjo dari jauh-jauh hari telah menegaskan hal tersebut, bahwa “hukum hadir untuk manusia”. Oleh karenanya segala bentuk tindakan yang mengurangi, mengkerdilkan nilai-nilai kemanusiaan tentunya tidak dapat ditolerir.

Beberapa paragraf selanjutnya akan menerangkan perjalanan kegaduhan yang marak saat ini kota daeng! Kehadiran W Super Club sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) yang beralamat di Center Poin of Indonesia (CPI) telah diresmikan langsung oleh pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea pada tanggal 27 Mei 2024 menuai banyaknya respon dan kemarahan publik. Beragam dugaan dan tuntutan dilayangkan ke tempat Clubing tersebut agar operasionalnya segera dihentikan dan mempertegas arah pelaksanaan regulasi yang berlaku.
Berita tersebut cukup heboh. Namun dimana akar mula masalahnya?
Center Poin of Indonesia (CPI) merupakan lahan yang bermukim di atas kawasan reklamasi. Megaproyek yang digagas sejak tahun 2009 yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2013 yang diawali dengan kegiatan reklamasi di pesisir Pantai Losari. Waktu itu, Reklamasi Pantai Losari dianggap telah selesai oleh sebagian masyarakat dengan hadirnya tiga anjungan yaitu Anjungan Makassar, Bugis, dan Toraja. Desain khas lokalnya memberikan ruang baru kepada masyarakat Ujung Pandang untuk menikmati wahana pantai dan senja. Hingga reklamasi tersebut berlanjut pada pengembangan kawasan yang dikenal dengan CPI.
Pengembangan kawasan reklamasi tersebut dianggap sebagai pembangunan bagaikan keping mata uang dua sisi yang berbeda. Dua sisi tersebut adalah Keuntungan dan Kerusakan. Namun, pada pelaksanaannya tidak berdasarkan kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara substansif-komprohensif. Lembaga Bantuan Hukum Makassar dalam laporannya mengatakan bahwa, kekacauan AMDAL mulai terbongkar setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan administrasi lingkungan hidup terhadap izin pelaksanaan reklamasi. Setelah adanya gugatan itu, barulah Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembahasan adendum AMDAL. Yang bahkan sejumlah pakar lingkungan menilai AMDAL tersebut dibuat sangat tidak mengandung nilai-nilai lingkungan hidup (abal-abal).

Bahaya laten reklamasi tersebut sempat disinggung oleh Edy Kurniawan selaku Pengacara Bantuan Hukum LBH Makassar. Menurutnya, “Pelaksanaan kawasan CPI sangat ambisius. Begitu besarnya pengaruh kekuasaan yang mendistorsi penegakan hukum, AMDAL yang mestinya menjadi tumpuan pokok pelaksanaan reklamasi justru yang terjadi adalah sebaliknya, AMDAL hanya menjadi pembungkus bau amis reklamasi CPI. AMDAL harus menjadi dasar pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan lingkungan hidup yang dicita-citakan secara bersama di tengah kuatnya arus pembangunan untuk memajukan kesejahteraan hidup dalam berbagai bidang kehidupan”.
Beberapa koalisi NGO juga dikabarkan melakukan perlawanan, segel reklamasi serta melakukan gugatan karena dianggap menyalahi ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Tercatat di media berita.
Berdasarkan data yang dihimpun bahwa, Pada tanggal 28 Juli 2016 pihak Pengadilan TUN Makassar menyatakan tidak menerima Gugatan WALHI meskipun terdapat kondisi dissenting opinion dalam keputusan ketiga hakim PTUN. Dalam konflik yang memakan waktu 7 bulan, fakta bahwa reklamasi CPI terbukti secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh Konstitusi. Bahwa dalam konferensi tidak ditemukan fakta maupun bukti surat terkait adanya Izin Lingkungan sebagai syarat yang wajib dilengkapi dalam penerbitan izin kegiatan. Tidak adanya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebagai perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Serta AMDAL masih berupa addendum. Selain itu tidak adanya rekomendasi dan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan-KKP, semakin menambah fakta bahwa proyek CPI sangat tergesa-gesa dan menafikan azas kehati-hatian.
Proyek reklamasi CPI memang merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menghimpun sejumlah data dari berbagai forum diskusi hukum dan lingkungan menyimpulkan bahwa proyek CPI ini sangat menyimpang dan ilegal karena secara nyata dilakukan atas sejumlah pelanggaran dan hilangnya penghormatan terhadap hukum di Indonesia. Kuasa Hukum dari LBH Makassar juga mengatakan bahwa “bahwa putusan tersebut sangat rapuh karena terdapat dari masing-masing Hakim yang mengadili perkara, sangat berpotensi untuk dibatalkan pada tingkat pemeriksaan banding dan kasasi”. Sangat kontraversi.
Dari dampak adanya Kawasan Reklamasi, mengutip maklumat dari Syamsuddin Rajab saat memimpin diskusi di Tribun Timur 2018 lalu, “Dari adanya pembangunan Reklamasi CPI. Faktanya kuburan di Takalar, itu adalah akibat dari eksploitasi dan ini timbulkan abrasi. Artinya bukan mahluk hidup saja dapat dampaknya”.
Demikian HMI Cabang Gowa Raya 2018 lalu dalam Sharing Sessions Reklamasi membincang, yang melibatkan alademisi, praktisi, APH dan NGO menuai kesimpulan bahwa benar adanya “Potensi Korupsi dan Kejahatan Korporasi” di balik penyelenggaraan reklamasi tersebut.
Menilai adanya perkawinan hasrat antara Pemerintah dan Pengusaha yang teramat ambisius terkait penyelenggaraan kawasan CPI merupakan suatu akar mula kegaduhan di kota Daeng. Memang sudah sepatutnya kita mengakui dengan seksama bahwa sejak adanya penyelenggaraan reklamasi CPI yang dibangun dari benteng penghormatan hukum yang rapuh mengakibatkan amarah publik dan kegaduhan-kegaduhan yang berkelanjutan. Termasuk kegaduhan terkait adanya W Super Club!
Kita telah membaca sejarah, ada refleksi Kegaduhan di balik Reklamasi CPI. Benar bahwa keping mata uang dua sisi yang berbeda, adalah Keuntungan hanya milik penguasa dan pengusaha namun Kerusakan berdampak sangat besar ke masyarakat. Sangat jelas kerusakan ekosistem degradasi dan keterjatuhan pola sosial-ekonomi-hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat setempat. Hal ini menandakan bahwa, penyelenggaraan reklamasi selanjutnya sangat tidak cocok diadakan.
Penulis :
Iwan Mazkrib
(Seniman Hukum/Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya Periode 2021-2022)


