Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Pattopakang dalam Kampanye Pilkada Takalar – diduga melanggaran Aturan dan Netralitas.
Dugaan keterlibatan Kepala Desa Pattopakang, Dusun Maccini Baji, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar provinsi sulawesi selatan, dalam kampanye Pilkada Takalar kedapatan memberi perintah kepada staf desa membagikan kantongan kepada masyarakat dengan pesan “ini dari Pak Desa, pilih nomor satu”.
Beberapa warga Desa Pattopakang yang enggan disebutkan namanya, mengaku menerima kantongan tersebut dan diminta untuk memilih calon nomor urut satu,
“Kami diberi kantongan dari staf desa lalu mengatakan bahwa ini dari Pak Desa. Kami diminta untuk memilih nomor satu,” ungkap salah seorang warga.
Jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Undang-undang secara tegas melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis. Pasal 29 huruf (g) Undang-undang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Lebih lanjut, Pasal 29 huruf (j) Undang-undang melarang kepala desa untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Aturan ini menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral dalam proses politik.
Saat media ini melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Pattopakang, Ia membantah telah memerintahkan stafnya untuk membagikan kantongan dan meminta warga memilih calon tertentu, “Saya tidak pernah menyuruh-nyuruh anggota saya untuk membagikan itu,” tegas Kepala Desa Pattopakang.
Jika terbukti, pelanggaran serius dan pihak bawaslu kab takalar harus melakukan pa ggilan terhadap kepala desa, tegas. agar netralitas kepala desa menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada. (Randy-oborbangsa)


