PALOPO,–Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Palopo 2024.
Putusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mempersoalkan keabsahan ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan oleh Trisal Tahir.
Dalam sidang pembacaan putusan pada 24 Februari 2025, MK menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan karena ijazah yang digunakan tidak terdaftar di instansi berwenang.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kota Palopo telah menetapkan jadwal PSU. Pendaftaran calon akan berlangsung antara 7-9 Maret 2025.

Partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru.
Tim pemenangan memastikan bahwa Naili Trisal, istri dari Trisal Tahir, akan menggantikan suaminya dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo, berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud.
Juru bicara pasangan tersebut, Haedar Jidar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan pasangan calon ini ke KPU Palopo. Namun, hingga Selasa (4/3/2025), Naili Trisal masih berada di Jakarta.
Akhmad Syarifuddin menambahkan bahwa pihaknya tengah mendiskusikan terkait pendaftaran ke KPU dan telah melakukan sejumlah persiapan tanpa persiapan khusus.
Dengan adanya putusan MK ini, KPU Kota Palopo memiliki waktu 90 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
PSU akan diikuti oleh pasangan calon Putri Dakka dan Haidir Basir, pasangan Farid Kasim dan Nurhaenih, pasangan Rahmat Masri Bandoso dan Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
(Laporan Redaksi OborPalopo)


