JAKARTA,–Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan penuntutan hukuman mati bagi para tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa tindakan korupsi yang terjadi selama periode 2018-2023 ini sangat merugikan negara, dengan total kerugian mencapai Rp193,7 triliun.
Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat pandemi Covid-19, yang dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.

“Ada hal-hal yang akan memberatkan (terhadap tersangka) dalam situasi Covid dia melakukan perbuatan itu. Dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan subholding-nya, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Modus operandi yang terungkap meliputi pengkondisian impor minyak dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Para tersangka diduga mencampur BBM jenis RON 90 menjadi RON 92, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kejagung menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas BBM yang diterima oleh masyarakat.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Laporan OborJkt)

