JAKARTA – Sorotan tajam publik terhadap aktivitas pertambangan di kawasan wisata Raja Ampat akhirnya memaksa pemerintah turun tangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat luas akan ancaman terhadap kelestarian alam Raja Ampat, salah satu surga wisata laut dunia.
Padahal, tambang ini bukanlah tambang ilegal. PT Gag Nikel diketahui memiliki Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang ditandatangani Presiden RI pada 19 Januari 1998.
Menurut catatan Kementerian ESDM, kepemilikan saham perusahaan ini dulunya dikuasai oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (75%) dan PT ANTAM Tbk (25%).
Namun sejak 2008, ANTAM mengakuisisi seluruh saham dan kini mengendalikan penuh PT Gag Nikel.
Namun, Bahlil menegaskan, keputusan penghentian sementara ini bukan semata-mata karena tekanan publik, melainkan untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Saat izin usaha tambang ini dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI, belum menjabat menteri.”
“Jadi untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang, tim saya akan turun langsung,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta.
Ia juga membantah keras tudingan bahwa tambang tersebut berada di Pulau Piaynemo, ikon wisata Raja Ampat yang kerap menghiasi brosur pariwisata Indonesia.
“Penambangan dilakukan di Pulau Gag, bukan di Piaynemo. Lokasinya berjarak sekitar 30-40 km.”
“Tetap kita harus jaga kawasan wisata, dan kalau ada pelanggaran, pasti akan ditindak,” tegas Bahlil, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Pihak PT Gag Nikel menyatakan menghormati keputusan pemerintah. Dalam keterangan resmi, Plt.
Presiden Direktur Arya Arditya menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi lingkungan dan sosial.
“Kami telah menjalankan operasi sesuai prinsip Good Mining Practices, serta siap memberikan semua dokumen yang diminta oleh Kementerian ESDM,” kata Arya, Kamis (5/6/2025).
Arya menambahkan, lokasi tambang tidak berada dalam kawasan konservasi seperti Geopark Unesco, dan telah memiliki izin sah dari tata ruang daerah.
Sejak mendapatkan izin operasi produksi tahun 2017 dan memulai operasi pada 2018.
PT Gag Nikel mengklaim telah melakukan sejumlah program lingkungan dan sosial, di antaranya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 666,6 hektare.
Reklamasi lahan tambang seluas 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon.
Program transplantasi terumbu karang seluas 1.000 m², serta pemantauan kualitas udara dan air yang diklaim masih jauh di bawah ambang batas.
“Ini membuktikan bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan,” tegas Arya.
Kendati demikian, publik tetap menanti komitmen nyata pemerintah dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Isu tambang di kawasan wisata sekelas Raja Ampat bukan perkara teknis semata, melainkan juga menyangkut integritas tata kelola negara.
Apakah penghentian ini akan berujung pada pencabutan izin?
Ataukah hanya jeda sementara untuk meredam amarah publik?
Rakyat Indonesia, dan dunia, tentu akan mengamati langkah selanjutnya dari Menteri Bahlil dan pemerintah pusat.
Sebab menjaga Raja Ampat bukan hanya soal tambang atau izin, tapi soal masa depan lingkungan dan martabat bangsa.
Laporan : Chris
Editor: Oborjkt


