TAKALAR – Aktivitas tambang galian C di duga ilegal di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, semakin meresahkan masyarakat.
Penambangan yang diduga dijalankan oleh perusahaan bernama CV Syawal Jaya Perkasa ini dituding beroperasi tanpa izin resmi dan telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Keresahan warga kian memuncak. Sejumlah keluhan terus berdatangan terkait kerusakan lingkungan, pencemaran lahan, serta meningkatnya risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang liar tersebut.
Selain mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, keberadaan tambang ilegal ini juga dinilai telah mencederai ketertiban umum.
“Kami sudah tidak tenang lagi. Debu, suara alat berat, dan kerusakan jalan akibat kendaraan tambang membuat kehidupan sehari-hari kami terganggu. Kami minta ini segera dihentikan,” ujar salah satu warga setempat.
Ironisnya, keberanian pihak CV Syawal Jaya Perkasa dalam menjalankan operasi ‘ilegal’ menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menular ke daerah lain dan menciptakan preseden buruk terhadap hukum dan tata kelola lingkungan di Kabupaten Takalar.
Masyarakat mendesak Kapolres Takalar untuk turun tangan secara langsung, melakukan investigasi menyeluruh, dan segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
Langkah hukum juga perlu ditempuh terhadap para pelaku yang terlibat, baik di lapangan maupun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik layar.
Pemerintah Kabupaten Takalar pun dituntut untuk tidak tinggal diam. Sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan wilayah dan perlindungan lingkungan hidup, Pemkab diharapkan mengambil tindakan konkret dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami butuh keadilan dan jaminan hidup yang layak. Tambang ilegal ini tidak hanya merusak alam, tapi juga merampas hak kami atas lingkungan yang sehat,” tambah warga lainnya.
Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ketidakjelasan penanganan hanya akan memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Penanganan yang cepat, tegas, dan transparan akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Laporan: Ran
Editor: OborBangsa


