Kisruh pungutan sewa jasa produksi (JASPRO) Pasar Inpres Todopuli Makassar yang dipungut setiap bulan oleh pengelola pasar kini menjadi pemicu keresahan kalangan pedagang setempat.
Pasalnya, selain membayar retribusi harian, pedagang juga dibebani pembayaran bulanan berdalih Sewa JASPRO yang dipertanyakan dasar hukum pemungutannya.
Anehnya, ketika sekian lama pedagang menunggu penjelasan tentang dasar hukum pungutan Sewa JASPRO tersebut, yang datang justru permintaan pengelola pasar untuk mengosongkan kios atau stand pedagang.

Setidaknya hal itu dialami oleh salah seorang pedagang, Mustari, yang menempati stand FF-21 milik Hj. A. Nurcahya T, isteri mantan Asisten-1 Kota Makassar, Ir. Tajuddin Nur.
Mustari yang ditemui di kiosnya, Kamis (6/7/2023) mengaku bahwa sejak tahun 2019 hingga sekarang dia tidak membayar sewa JASPRO sejak dinaikkan tarifnya dari Rp 50.000 menjadi Rp 168.000 per bulan.
“Saya bukan tidak mau membayar sewa JASPRO tetapi saya mau dijelaskan dasar hukum pemungutannya sebab sudah ada pungutan retribusi yg dipungut harian dimana itu jelas aturannya, ” tegas Mustari.
Sebab menurutnya, payung hukum yang dijadikan dasar utk memungut sewa harian, itu juga yang digunakan dasar utk memungut sewa bulanan berdalih sewa JASPRO termasuk turun atau naik besaran tarifnya.
Yang mengherankan Mustari, sebab yg dia pertanyakan hanyalah ihwal dasar hukum pemungutan sewa bulanan itu, tetapi belakangan kewajiban pembayaran sewa hariannya justru tidak ditagih oleh pengelola dan terkesan dibiarkan menunggak.
“Yang saya herankan, saya ini tidak membayar sewa bulanan karena belum jelas dasar hukum pemungutannya, namun saya tetap mau membayar sewa harian karena itu jelas aturannya. Tapi kenapa saya tidak ditagih sewa harianku padahal saya mau membayarnya ?” ungkapnya heran.
“Ternyata belakangan datang surat penyampaian dari Kepala Pasar yang meminta agar mengosongkan tempat dan diberi waktu sebulan, ” tambahnya.
Mustari mengaku, keengganannya membayar sewa JASPRO karena dirinya berpegang pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) komisi-B DPRD Kota Makassar tanggal 21 April 2022 yang menyebut bahwa “Hentikan tagihan bulanan, sebab tidak ada keputusan karena Dirut tidak datang menghadiri undangan DRPD kota Makassar. ”
Sementara itu, Kepala Pasar Toddopuli Makassar Herman Hasan, selaku pengelola belum berhasil dihubungi dan masih sedang diupayakan untuk diperoleh keterangan konformasinya. (Red–oborbangsa-iskan)

