SIDRAP — Pembangunan infrastruktur di jalur poros Pangkajene menuju perbatasan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, tengah menjadi perhatian masyarakat. Bukan semata karena proyek tersebut belum rampung, melainkan karena sejumlah bagian pekerjaan drainase dan talud yang masih dalam proses pengerjaan dilaporkan telah menunjukkan kerusakan fisik.
Salah satu titik yang menjadi sorotan berada tepat di depan UPT SD Negeri 5 Bilokka. Pada lokasi tersebut, bagian saluran drainase yang belum sepenuhnya selesai disebut telah mengalami retak dan kerusakan pada beberapa bagian.
Bagi warga, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana kualitas bangunan yang baru dikerjakan jika sebelum pekerjaan dinyatakan selesai sudah terlihat kerusakan?

Seorang tokoh masyarakat Bilokka berinisial HR mengatakan, kondisi fisik drainase tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu konstruksi.
“Pekerjaannya belum selesai, tapi fisiknya sudah ada yang rusak dan retak. Kami sangat meragukan kualitas konstruksi drainase di depan sekolah ini,” ujar HR, Senin sore, 31 Agustus 2026.
Namun, kerusakan yang terlihat di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi teknis. Untuk memastikan apakah konstruksi benar-benar tidak sesuai bestek, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, hingga hasil pengujian pekerjaan.
Sorotan warga tidak berhenti di Bilokka. Di kawasan Lamenge, sebelum memasuki wilayah Bilokka, masyarakat juga mempertanyakan metode pengerjaan talud.
Menurut HR, terdapat dugaan bahwa batu gunung pada sejumlah bagian talud ditumpuk terlebih dahulu sebelum kemudian diberi adukan semen. Cara kerja tersebut, apabila memang tidak sesuai metode yang dipersyaratkan dalam kontrak, berpotensi memengaruhi kekuatan pasangan batu, khususnya ketika struktur menerima tekanan dan aliran air dalam intensitas tinggi.
Proses pencampuran material juga menjadi perhatian. HR menduga pengadukan semen dan pasir di lapangan dilakukan tanpa menggunakan tempat pencampuran atau metode pengukuran yang dianggap memadai.
Persoalannya bukan sekadar bagaimana adonan terlihat secara kasatmata, melainkan apakah komposisi material, mutu bahan, ketebalan pasangan, fondasi, serta metode pemasangan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Di sinilah pemeriksaan teknis menjadi penting. Penilaian mutu konstruksi tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual atau dugaan warga. Dibutuhkan pengukuran dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi, termasuk pengawas pekerjaan dan instansi teknis terkait.
Berdasarkan keterangan HR dan informasi pada papan proyek yang disebut berada di lokasi, pekerjaan drainase dan talud tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan yang juga mencakup pembangunan atau pengaspalan jalan poros Pangkajene hingga perbatasan Soppeng.
HR menyebut paket tersebut dikerjakan oleh kontraktor berinisial PT BK.
Nilai dan detail kontrak menjadi bagian penting yang perlu dibuka kepada publik. Sebab, dari dokumen kontrak itulah dapat diketahui secara pasti jenis pekerjaan, volume, spesifikasi material, standar mutu, jangka waktu pelaksanaan, serta kewajiban pengawasan yang harus dipenuhi penyedia jasa.
Tanpa mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen tersebut, tudingan bahwa pekerjaan “tidak sesuai bestek” masih berada pada ranah dugaan.
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.
HR menduga pekerjaan fisik berpotensi dialihkan kepada pihak lain atau subkontraktor. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri karena dapat berkaitan dengan siapa sebenarnya yang melaksanakan pekerjaan dan bagaimana tanggung jawab kontraktor utama dalam memastikan mutu pekerjaan.
Regulasi pengadaan pemerintah memang mengatur hubungan antara penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan pengadaan pekerjaan konstruksi. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian kembali diubah melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Karena itu, untuk proyek yang berjalan pada 2026, status dan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan regulasi terbaru serta dokumen kontrak proyek tersebut.
Dugaan subkontrak tidak dapat langsung disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan keberadaan pekerja atau pihak lain di lapangan. Yang harus diperiksa adalah isi kontrak, bentuk pekerjaan yang dialihkan, persetujuan pengguna jasa, serta ketentuan pengadaan yang berlaku pada proyek tersebut.
Drainase bukan sekadar konstruksi pelengkap jalan. Fungsinya berkaitan langsung dengan pengendalian aliran air dan perlindungan badan jalan. Jika struktur drainase gagal berfungsi, persoalannya dapat berkembang menjadi genangan, erosi, kerusakan talud, hingga mempercepat kerusakan jalan.
Terlebih, lokasi salah satu pekerjaan berada di depan sekolah. Kondisi konstruksi dan keselamatan lingkungan sekitar menjadi aspek yang patut mendapat perhatian selama pekerjaan berlangsung.
Karena itu, apabila benar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, persoalannya bukan hanya mengenai tampilan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut efektivitas belanja pemerintah dan tanggung jawab penyedia maupun pihak-pihak yang melakukan pengawasan.
Atas kondisi tersebut, HR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan.
“Tidak ada alasan bagi APH maupun Inspektorat untuk menutup mata. Ini uang negara dan fasilitas umum, jadi audit menyeluruh terhadap fisik proyek drainase atau talud ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
HR juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan proyek. Warga yang menemukan dugaan penyimpangan diminta mendokumentasikan kondisi lapangan dan menyampaikannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada pekerjaan yang melenceng dari aturan, silakan foto atau video untuk menjadi dokumentasi dan sampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti. Jangan lupa dokumentasinya sebagai bukti,” ujarnya.
Kasus di Bilokka pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya melalui penampakan fisik di lapangan.
Pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume, uji mutu material, pemeriksaan konstruksi oleh tenaga teknis independen, serta klarifikasi kepada kontraktor, pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan instansi pemilik pekerjaan diperlukan untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar.
Dengan demikian, polemik proyek drainase Bilokka tidak sekadar menjadi cerita tentang saluran yang retak sebelum selesai. Ia menjadi ujian bagi transparansi proyek pemerintah: apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah diperjanjikan. (Risal Bakri/Iskandar-oborbangsa)

