MAKASSAR, OBORBANGSA.ID--Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa jenjang SD dan SMP dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Gowa.

Ia menyampaikan bahwa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini salah satunya adalah Bupati Gowa yang diperiksa sebagai saksi,” ujar Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu.
Didik menjelaskan, pemeriksaan terhadap Husniah berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 Wita.
Hingga sore hari, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga penyidik belum menyampaikan secara rinci materi maupun hasil pemeriksaan.
“Perkembangan pemeriksaannya akan kami sampaikan karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis bagi peserta didik SD dan SMP di Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2025. Nilai proyek yang menjadi objek penyelidikan tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
Selain ditangani oleh penyidik Polda Sulsel, persoalan pengadaan seragam sekolah gratis ini juga menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam pembahasan hak angket, DPRD Gowa turut mendalami sejumlah persoalan lain, termasuk dugaan pelanggaran etika yang dikaitkan dengan nama Bupati Gowa serta polemik pencabutan beasiswa pendidikan doktoral.
Berbagai persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.
Hingga terdapat keputusan resmi dari lembaga terkait, seluruh pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan: Palallo

