MAKASSAR — Kemacetan bukan sekadar persoalan padatnya kendaraan di jalan raya. Bagi masyarakat, kondisi tersebut juga berkaitan dengan waktu yang terbuang, aktivitas yang terhambat, hingga kebutuhan akan pelayanan publik yang mampu memberikan solusi nyata. Di tengah persoalan itu, kehadiran polisi lalu lintas menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., saat memimpin apel pagi di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, Jumat (16/10/2026). Dalam kegiatan yang dihadiri para pejabat utama Polda Sulsel dan personel Ditlantas tersebut, Kapolda menegaskan pentingnya pelayanan kepolisian yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Arahan itu menempatkan kualitas pelayanan sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas polisi lalu lintas. Personel tidak cukup hanya menjalankan pengaturan, penjagaan, dan pengawasan di jalan raya, tetapi juga dituntut mampu membaca situasi serta merespons persoalan yang dihadapi pengguna jalan.
Kemacetan menjadi salah satu persoalan yang kerap dihadapi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kepadatan kendaraan dapat menghambat perjalanan, mengganggu ketepatan waktu, dan memengaruhi kelancaran berbagai kegiatan masyarakat.
Dalam situasi tersebut, kehadiran polisi lalu lintas di lapangan memiliki arti penting. Pengaturan arus kendaraan, penanganan kepadatan, serta antisipasi terhadap potensi gangguan lalu lintas merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Namun, penanganan kemacetan tidak hanya membutuhkan kehadiran petugas, tetapi juga kemampuan menentukan langkah yang tepat sesuai kondisi di lapangan. Respons yang cepat, komunikasi yang baik, dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi unsur penting dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Kapolda Sulsel menekankan bahwa personel Ditlantas harus terus hadir di tengah masyarakat dan peka terhadap berbagai persoalan lalu lintas. Dengan demikian, pelayanan kepolisian diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan tugas rutin, tetapi mampu memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini salah satunya adalah kemacetan. Oleh karena itu, polisi lalu lintas harus terus berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang humanis dan hadir bersama masyarakat,” tegas Kapolda.
Selain kemampuan mengatur lalu lintas, pendekatan humanis menjadi aspek yang ditekankan dalam pelayanan kepolisian. Interaksi antara polisi dan masyarakat di jalan raya menuntut sikap profesional, komunikasi yang jelas, serta tindakan yang adil.
Pendekatan humanis bukan berarti mengabaikan aturan. Sebaliknya, penegakan aturan tetap harus berjalan dengan memperhatikan prosedur, keselamatan, dan penghormatan terhadap masyarakat.
Dalam konteks ini, kualitas pelayanan dapat tercermin dari cara petugas menangani pelanggaran, membantu pengguna jalan yang mengalami kesulitan, hingga merespons keluhan masyarakat. Sikap yang responsif dan proporsional dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Semangat tersebut sejalan dengan prinsip Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kehadiran polisi di ruang publik diharapkan tidak hanya dirasakan ketika terjadi pelanggaran atau gangguan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pelayanan sehari-hari.
Arahan Kapolda Sulsel juga berkaitan dengan implementasi Commander Wish melalui nilai EWAKO, yaitu Empati, Waspada, Adil, dan Kolaboratif.
Nilai empati mendorong personel untuk memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kewaspadaan diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Sementara itu, prinsip keadilan menjadi landasan dalam memberikan pelayanan dan menegakkan aturan tanpa perlakuan yang diskriminatif.
Adapun kolaborasi diperlukan karena persoalan lalu lintas tidak selalu dapat ditangani oleh kepolisian secara mandiri. Koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dapat mendukung upaya menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Penerapan nilai-nilai tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme personel Ditlantas Polda Sulsel dalam menghadapi beragam situasi di lapangan.
Arahan dalam apel pagi tersebut menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan polisi lalu lintas. Meski demikian, tantangan berikutnya terletak pada konsistensi pelaksanaan arahan itu dalam tugas sehari-hari.
Kehadiran petugas di titik rawan kemacetan, kecepatan merespons kepadatan kendaraan, serta kualitas komunikasi dengan masyarakat merupakan sejumlah aspek yang dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaan pelayanan lalu lintas.
Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas juga penting agar upaya peningkatan pelayanan dapat diukur melalui hasil yang nyata. Indikator seperti kelancaran arus kendaraan, penanganan keluhan masyarakat, dan kepatuhan terhadap prosedur dapat membantu menilai efektivitas pelayanan di lapangan.
Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan polisi lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh arahan pimpinan, tetapi juga oleh konsistensi personel dalam menerapkannya. Masyarakat membutuhkan kehadiran petugas yang mampu memberikan rasa aman sekaligus membantu mengatasi persoalan mobilitas sehari-hari.
Melalui penekanan pada pelayanan humanis, responsivitas, dan semangat EWAKO, Kapolda Sulsel berharap personel Ditlantas semakin memperkuat kehadiran Polri bersama masyarakat. Harapan tersebut bermuara pada tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sulawesi Selatan. (Diah-oborbangsa)

