TAKALAR — Satu bangunan megah mencolok berdiri angkuh di tengah barisan rumah mungil tipe 36 di kawasan perumahan bersubsidi yang terletak di jantung Kota Takalar.
Rumah bergaya modern minimalis dengan balutan warna putih elegan itu disebut-sebut milik Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Takalar.
Tak ayal, rumah mewah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Setahu saya itu milik Pak Sekda Takalar. Inimi rumah paling bagus kalau di perumahan subsidi ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan desain modern, pagar tinggi, serta fasad geometris yang mencolok, rumah itu bahkan disebut-sebut nyaris menyerupai rumah jabatan Ketua DPRD Takalar dan hanya sedikit di bawah kemewahan rumah jabatan Wakil Bupati Takalar.
Yang membuat kasus ini makin menyita perhatian publik adalah lokasi strategis rumah tersebut yang hanya berjarak beberapa meter dari masjid yang pembangunannya disokong oleh dana hibah ratusan juta rupiah dari Pemkab Takalar. Dugaan konflik kepentingan pun menyeruak.

Aktivis Lembaga Anti Korupsi (LAK) Takalar, Ahmad Yani, secara terang-terangan mempertanyakan integritas proses kepemilikan rumah oleh seorang pejabat tinggi daerah di area perumahan subsidi yang notabene diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kok bisa pejabat eselon IIA punya rumah di perumahan subsidi? Ini proyek untuk rakyat kecil, bukan untuk elit birokrasi,” tegasnya, Sabtu 28/06/25
Ahmad menegaskan, meskipun tidak ada larangan formal bagi pejabat membeli rumah di perumahan subsidi, namun tetap harus memenuhi kriteria yaitu belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan rendah. Dua syarat yang hampir mustahil dipenuhi seorang Sekda.
“Ada potensi gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Semua bisa terungkap kalau kasus ini dibawa ke ranah hukum,” tegas Ahmad, seraya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, pihak pengembang perumahan, PT Rachita, akhirnya buka suara. Mereka membantah keterlibatan rumah tersebut dalam skema subsidi pemerintah.
“Rumah yang dimaksud bukan bagian dari program subsidi. Itu tanah kapling yang dijual di luar program, dibeli secara resmi oleh pemiliknya di hadapan notaris,” ujar salah satu perwakilan pengembang.
Menurut pengembang, rumah tersebut dibangun di atas dua kapling dengan ukuran bangunan sekitar 6×12 meter, tidak bertingkat, dan memiliki dua kamar.
Hanya saja, penampilan fisiknya menjadi sangat mencolok karena pagar tinggi dan desain yang tidak sesuai dengan nuansa rumah subsidi di sekitarnya.
Meski pengembang menegaskan transaksi berjalan sah dan di luar program subsidi, publik tetap menyoroti bagaimana seorang pejabat tinggi daerah bisa memiliki rumah yang berdiri mencolok di area khusus rakyat kecil, tanpa menimbulkan kesan penyalahgunaan wewenang atau ketimpangan etika pejabat publik.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di Takalar dan dinanti publik apakah akan menjadi pintu masuk penelusuran dugaan gratifikasi dan praktik tak sehat lainnya dalam lingkaran kekuasaan daerah.
Laporan : Tim OborBangsa


