Program kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru kali ini dengan menggelar Sosialisas Klinik Layanan Konsultasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup ( Klik Simpel) di aula Kantor Kecamatan Mallusetasi Selasa (20/6) Kabupaten Barru.
Klinik Layanan Konsultasi SIMPEL ini didasari undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana kedua aturan tersebut mengamanahkan kemudahan secara prosedural birokratis tetapi tetap menjaga prinsip perlindungan. Untuk menjawab tantangan tersebut Dinas lingkungan hidup membuat inovasi Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha atau Kegiatan,”ungkap H Andi Unru ST M.S.P selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru disela-sela kegiatan Selasa (20/6).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kecamatan Mallusetasi,segenap Lurah dan Kepala Desa,serta sejumlah tokoh masyarakat, pengusaha dan pemerhati lingkungan di Kecamatan Mallusetasi.
Kegiatan yang dipandu lansung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barru ini juga terdapat sesi tanya jawab kepada masyarakat, namun nampaknya warga lebih cenderung mempertanyakan terkait kegiatan pertambangan dan pengelolaan sampah/limbah lingkungan area Desa maupun Kelurahan masing-masing.
Kemudian menurut Andi Unru peraturan Kilik SIMPEL yaitu Pasal 68 huruf a UU No. 32 Tahun 2009, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu,” jelasnya.
“Bahwa pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memantau ketaatan pemegang izin di bidang LH, sehingga perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik. Adapun ruang lingkupnya yaitu : 1. Kewajiban pelaporan elektronik bagi pemegang izin lingkungan/izin PPLH. 2. Pengaturan mekanisme:
Registrasi Pelaporan. 3. Pengelola SIMPEL Administrator Data
Administrator Sistem. 4. Tata Hubungan Kerja Nasional & Daerah,” ungkap AndiUnru.
“Kendati demikian sebelumnya ketika melakukan pelaporan secara cetak, perusahaan perlu berkomunikasi dengan beberapa instansi terlebih dahulu seperti koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga hal ini akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Selanjutnya Andi Unru menjelaskan bahwa sosialisasi Klik SIMPEL ini dilaksanakan di dua tempat yakni Kecamatan Mallusetasi dan Kecamatan Tanete Riaja, tandasnya
“Pelaporan secara elektronik atau menggunakan Klik SIMPEL, perusahaan hanya perlu memiliki akun SIMPEL dan langsung dapat menginputkan pelaporan secara digital. Sehingga hal ini akan lebih efektif dan efisien, dari segi biaya juga jauh lebih terjangkau,” katanya.
Adapun beragam pelaporan yang dapat dilakukan dalam ruang lingkup laporan melalui klik SIMPEL adalah sebagai berikut : 1.Laporan pelaksanaan RKL-RPL dan UKL-UPL. 2. Laporan pengendalian pencemaran air. 3.Laporan pengendalian pencemaran udara. 4.Laporan pengelolaan limbah B3. 5. Laporan pengendalian kerusakan lingkungan,” kunci Andi Unru.
(Red-oborbangsa-ABM)


