Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar, pada saat Haris menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019.
“Iya benar (Haris Yasin Limpo jadi tersangka),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat ditemui Selasa (11/4/2023).
“Kerugian negara kurang lebih Rp 20 miliar ungkap Soetarmi.
Kemudian tersangka digelandang ke Lapas Kelas I Makassar menggunakan mobil dan rompi tahanan kejaksaan.
Disisi lain Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan “Pemeriksaanย bermula dari hasil audit BPK RI menyebut kerugian negara Rp 31 milliar dan kami mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassa pada 2021 lalu”.
“Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan, namun hingga saat itu tidak dikembalikan,” ungkap Idil. Lanjut dijelaskan , audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 kurang lebihย Rp 8 miliar, dari hasil penelusuranย audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilaiย sekitar Rp 31 miliar.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel memulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kelebihan pembayaran sesuai audit BPK tak dikembalikan.
Hingga saat ini Haris Yasin Limpo kami jadikan tersangka dan ditahan dirutan kelas 1 makassar 20 hari kedepan. (Red-oborbangsa-Anton)


