SUNGGUMINASA — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang berlangsung meriah tak lepas dari sorotan tajam publik terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sejumlah pihak menyuarakan kritik atas berbagai dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang melibatkan oknum di tubuh Polri.
Salah satu kritik datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah dan Hukum Cagora.
Melalui Kabid PTKP-nya, Ihsan, mereka menilai perayaan HUT Bhayangkara seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni.
“Banyak pelanggaran oleh oknum Polri yang sudah jadi rahasia umum. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik akan makin hilang,” kata Ihsan, Selasa (1/7/2025).
HMI menyoroti lima persoalan utama yang dinilai menjadi wajah buram kepolisian saat ini:
1. Kerja Sama dengan Oligarki
HMI mengkritik indikasi keterlibatan oknum polisi dalam melindungi industri ilegal yang berkaitan dengan kepentingan oligarki. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan tugas utama Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
2. Represif terhadap Aktivis
Ihsan menyebut masih banyak tindakan represif terhadap aktivis dan demonstran. “Ini jelas mencederai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat,” tegasnya.
3. Buruknya Pelayanan Publik
Masyarakat kerap menghadapi pelayanan yang lambat, birokratis, bahkan berbiaya tinggi saat berurusan dengan polisi. Hal ini bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Tilang Tak Sesuai Prosedur
Penindakan pelanggaran lalu lintas juga dinilai bermasalah. Tilang tanpa surat resmi, pungutan liar, dan intimidasi kerap terjadi di lapangan, melanggar aturan dalam UU No. 14 Tahun 1992.
5. Desakan Reformasi Internal
HMI mendesak adanya reformasi total di tubuh Polri. “Jika tidak ada perubahan serius, wajah Polri akan tetap sama: penuh masalah dan jauh dari harapan masyarakat,” ujar Ihsan.
HMI menekankan bahwa upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri hanya bisa dilakukan melalui transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas yang nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum. (*)


